AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menyampaikan pernyataan mengejutkan mengenai adanya peradilan sesat dalam penanganan kasus tersebut.
Nasrullah menyamakan situasi ini dengan peristiwa peradilan sesat yang pernah terjadi pada 1970-an dalam kasus Sengkon dan Karta.
"Kita sepakat dalam kasus ini terjadi peradilan sesat. Faktanya, orang sudah dihukum dan ini berulang seperti kasus Sengkon dan Karta tahun 70-an," ujar Nasrullah dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Minggu (9/6/2024).
Nasrullah menekankan bahwa peradilan sesat tak boleh terus terjadi dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
"Peradilan sesat ini sampai kapan? Kita mau berhenti. Maaf saya harus ngomong keras kali, Pak Kapolri. Untuk apa kita terlalu sombong dengan kata-kata salam presesi kalau peradilan sesat setiap hari disajikan di hadapan publik," tegasnya dengan nada prihatin.
Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum, Nasrullah merasa perlu berbicara lantang.
Ia meminta agar kesalahan dalam proses peradilan segera dihentikan dan tak diulangi.
"Oleh karena itu, jangan terulang, jangan jatuh di lubang yang sama," katanya.
Dalam pandangannya, ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit seluruh proses peradilan yang terjadi dalam kasus ini.
"Apa tugas jaksa pemeriksa berkas perkara waktu perkara dikirim ke sana? Oleh karena itu, harus ada audit. Kapolri audit tim penyidik dulu, penyelidik dan penyidik. Jaksa Agung audit tim penerima berkas, audit JPU-nya. Kemudian Mahkamah Agung audit majelis hakim. Bagaimana anda menerima kasus ini, apakah majelis hakim ini melihat fakta persidangan itu?" tanyanya tajam.
Nasrullah juga menentang keras praktik penyerahan berkas berita acara pemeriksaan tahap penyidikan kepada hakim.
Menurutnya, hal ini bisa mempengaruhi netralitas hakim dalam memutuskan perkara.
"Saya termasuk orang yang paling keras menentang bahwa berkas berita acara pemeriksaan tahap penyidikan itu diserahkan ke hakim. Tidak boleh. Kenapa? Karena apa, hakim baca itu dulu ya nanti dia terbentuk otaknya di sini, apa yang bunyi di situ. Bagaimana proses itu diperoleh jadi tidak netral," jelasnya.
Pernyataan Nasrullah ini mengundang perhatian luas dan menambah keruwetan kasus Vina dan Eki.
Publik kini menunggu tindakan lanjutan dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan tak ada lagi peradilan sesat di masa depan.***
Share this article
Teuku Nasrullah selaku pakar hukum pidana sebut kasus Vina dan Eki Cirebon makin ruwet akibat peradilan sesat.