AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka pendaftarannya pada bulan Juni mendatang.
Adapun rencana formasi CPNS 2024 akan dibuka lebih banyak dari tahun sebelumnya baik di pusat maupun daerah.
Rencana formasi CPNS 2024 di pusat akan 100 persen ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini sesuai yang disampaikan Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, bahwa kebijakan khusus untuk rekrutmen CPNS 2024 Pusat penempatannya akan ditempatkan di IKN.
Lantas, apa perbedaan CPNS 2024 untuk pusat dan daerah?
Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS 2024, harap segera menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mendaftar, sebagai berikut:
- Scan Pas Foto latar belakang merah
- Scan Swafoto Kb format jpeg/jpg
- Scan KTP
- Scan Surat Lamaran
- Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran
- Scan Transkrip Nilai
- Scan Dokumen Pendukung lainnya
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @cpns.asn pada Senin 27 Mei 2024, berikut perbedaan PNS pusat dan daerah:
- PNS Pusat
1. Penempatan kerja di seluruh Indonesia dan peluang tinggi mutasi antar pulau dalam waktu singkat (kemungkinan tahun 2024 ini penempatan di IKN).
2. Sumber gaji dan pendapatan dari APBN.
3. Bekerja di bawah Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian.
- PNS Daerah
1. Penempatan kerja hanya di kawasan Pemda/Daerah tersebut.
2. Sumber gaji dan pendapatan dari APBD.
3. Bekerja di bawah Pemerintahan, Kabupaten, Kota atau Provinsi.
Demikian informasi terkait perbedaan CPNS 2024 di pusat dan daerah, kamu berniat ambil yang mana?***

Share this article
Jangan sampai salah pilih, berikut ini perbedaan antara PNS pusat dan daerah, calon pendaftar CPNS 2024 wajib tahu!