AYOJAKARTA.COM -- CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Tentunya ada perbedaan antara PNS Instansi Pusat dan Daerah.
Salah satu perbedaan antara PNS Instansi Pusat dan Daerah yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri di CPNS 2024 adalah sumber gaji.
Berikut adalah 3 perbedaan PNS Instansi Pusat dan Daerah yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri di CPNS 2024 dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Rabu, 15 Mei 2024:
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Bisa Temukan Angka 7525 pada Gambar? Waktumu 8 Detik Saja Ya!
1. Sumber Gaji
Perbedaan pertama antara PNS di Instansi Pusat dengan Daerah adalah sumber gaji.
Sumber gaji berbeda dipengaruhi oleh APBN dan APBD. PNS di instansi pusat sumber gajinya berasal dari APBN dan lebih tinggi dari daerah.
Sementara PNS di instansi daerah sumber gajinya dari APBD dan lebih rendah karena tergantung tingkat ekonomi.
2. Bekerja
PNS di Instansi Pusat dan Daerah juga berbeda dalam bekerja. PNS di Instansi Pusat bekerja di bawah Kementerian dan Lembaga Non-Kementerian.
Sementara PNS di Instansi Daerah bekerja di bawah pemerintahan daerah seperti pemerintahan Kabupaten, Kota, atau Provinsi.
3. Penempatan Kerja
Penempatan kerja PNS di Instansi Pusat dan Daerah juga berbeda.
PNS di Instansi Pusat bisa bekerja di IKN khusus tahun ini. PNS di Instansi Pusat juga bisa dimutasi ke daerah lain.
Sementara PNS di Instansi Daerah mendapatkan penempatan kerja di kawasan pemda atau daerahnya saja.
Baca Juga: Catat! Ini Skor Minimal UTBK untuk Daftar Sekolah Kedinasan di PKN STAN dan Poltek SSN
Itulah 3 perbedaan PNS Instansi Pusat dan Daerah yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri di CPNS 2024. Semoga bermanfaat!***

Share this article
Salah satu perbedaan antara PNS Instansi Pusat dan Daerah yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri di CPNS 2024 adalah sumber gaji.