AYOJAKARTA.COM - Jelang putusan sidang Sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan 22 April 2024, Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait Megawati yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.
Anies mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Megawati atas pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini, menurut Anies, menandakan seriusnya situasi yang sedang dihadapi.
Dia juga memuji upaya tak kenal lelah dari tim hukumnya yang bekerja tanpa henti sepanjang musim libur Idul Fitri. Hal ini karena tenggat waktu untuk mengajukan kesimpulan yang diajukan pada 16 April lalu.
Anies mencatat bahwa tim tersebut telah mengajukan kesimpulan mereka.
"Alhamdulillah, semoga Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan yang membawa Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik," kata Anies, dikutip dari Kompas TV Sukabumi, hari ini.
Dia mengungkapkan keyakinannya pada independensi dan keberanian para hakim untuk menegakkan prinsip konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Capres nomor urut 1 ini menekankan pentingnya bergerak maju sebagai sekutu dari kehakiman.
"Ini menunjukkan seriusnya situasi, seperti yang kita katakan saat pembukaan persidangan di Mahkamah Konstitusi, bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan," ujar Anies.
Dia mengajukan pertanyaan kritis tentang lintasan masa depan demokrasi Indonesia, apakah akan mundur ke masa di mana praktik demokratis menjadi ritual seremonial karena regulasi yang berlebihan, atau apakah akan melanjutkan kemajuan yang telah dicapai sejak era reformasi.
"Ini adalah persimpangan jalan, dan saya percaya pesan dari Ibu Mega [Megawati] sebagai seseorang yang telah terlibat dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990-an adalah pesan moral yang kuat yang harus diambil serius," tutup Anies.
Apa itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti "teman pengadilan," adalah sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara untuk memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang relevan dengan isu-isu dalam kasus tersebut kepada pengadilan.
Pihak ini tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi pendapat atau masukan yang diberikan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.
Konsep Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan dipraktikkan dalam sistem hukum common law.
Meskipun tidak memiliki status formal sebagai pihak dalam perkara, kontribusi dari Amicus Curiae dapat sangat berharga, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak sosial luas atau menyangkut kepentingan publik.
Baca Juga: Respons Anies Baswedan Soal 'Restu' Surya Paloh untuk Maju DKI 1: Kita Sekarang Ini...
Dalam praktiknya, Amicus Curiae bisa terdiri dari individu, organisasi non-pemerintah, atau kelompok ahli yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas.
Di Indonesia, praktik Amicus Curiae juga dikenal dan dapat ditemukan dalam sistem peradilan pidana.
Dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Amicus Curiae sering diajukan dalam kasus-kasus publik yang menarik perhatian luas atau memiliki implikasi hukum yang signifikan.

Share this article
Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait Megawati yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Jelang putusan sidang Sengketa Pilpres 2024