AYOJAKARTA -- Rismon Sianipar kembali memberi sejumlah pernyataan tajam kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut merupakan buntut dari lambannya pihak kepolisian dalam menanggapi pengaduan masyarakat yang sempat dilaporkan Rismon Sianipar.
Sebagaimana diketahui publik, Rismon Sianipar selaku Saksi Ahli Digital dalam kasus Jessica Wongso sempat mengirim laporan pengaduan pada 1 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Pendaftaran PKN STAN 2024: Segini Nilai Minimal UTBK dan Jumlah Soal SKD agar Lolos
Melalui laporan tersebut Rismon berharap, puluhan bukti ilmiah dalam kasus Jessica Wongso bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemeriksaan.
Sosok Krishna Murti selaku mantan Ditreskrimum serta anggota Kasubdit Forensik Komputer M. Nuh Al Azhar, menurut Rismon terlibat dalam kasus Jessica Wongso.
“Saya berpendapat berdasarkan keilmuan yang saya geluti 30 tahun ini dengan 37 bukti ilmiah, bukan bukti sembarangan,” ungkap Rismon melalui unggahan video Youtube.
Meski sudah berjalan selama satu bulan, laporan yang disampaikan Rismon terkait adanya dugaan rekayasa dalam kasus Jessica Wongso tidak mendapat tanggapan.
Baca Juga: Jurusan-jurusan yang Dianggap Paling Keren, Nomor 7 Harus Gunakan Otak Kanan dan Kiri
Karena itu Rismon kembali mempertanyakan peran dan komitmen yang dimiliki Kapolri sebagai Panglima Pelindung dan Pengayom masyarakat.
Menurut Rismon, kredibilitas Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pengganti Tito Karnavian perlu mendapat peringatan.
“Jenderal Bintang Empat seharusnya punya wewenang atau otoritas yang penuh untuk membenahi institusinya,” imbuhnya.
Momentum terbaik untuk melakukan pembenahan dan pembersihan institusi kepolisian, menurut Rismon adalah saat ini.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Besok 2 April 2024, Selain PKH Tahap 2 Apakah Bansos BLT Mitigasi Ikut Cair?
Lebih lanjut, Rismon menganggap langkah awal pembenahan institusi kepolisian dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Krishna Murti.
Vonis 20 tahun yang dialami Jessica Wongso, menurut Rismon merupakan buntut dari hasil rekayasa Krishna Murti bersama para anak buahnya.
“Sudah 30 hari tapi masih zonk dan nihil lalu untuk apa Dumas dibuat, seolah-olah kalian melayani masyarakat,” kecam Rismon.
Jabatan penting di pemerintahan seperti Kapolri, menurut Rismon bukan merupakan sebuah keistimewaan yang berlaku permanen.
Selain ditentukan oleh Presiden hasil dari pilihan rakyat melalui Pemilu, jabatan yang dimiliki Kapolri juga bersifat sementara.
“Memang kejadian saat Kapolri Tito Karnavian, tetapi ini sudah saya adukan 1 Maret 2024, tetap saja Anda pura-pura bisu,” jelas Rismon.
Karena itu Rismon berharap peran sebagai Kapolri benar-benar dapat dilakukan dengan mulai melakukan pemeriksaan terhadap komplotan perekayasa.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Termahal dengan Prospek Karir Menjanjikan, Wort It?
Untuk menciptakan instansi kepolisian bermartabat, Rismon menyebut dua pilihan yang dapat dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hanya ada dua pilihan bagi Anda, periksa Krishna Murti atau yang kedua Anda tangkap saya,” tegas Rismon dikutip Ayojakarta, Senin 1 April 2024 dari Youtube Balige Academy.***

Share this article
Berikan dua opsi ini, Rismon Sianipar selaku Saksi Ahli Digital dalam kasus Jessica Wongso mengaku siap menjadi tumbal untuk membuka kasus.