AYOJAKARTA.COM - Cawapres paslon 03 Mahfud MD kembali mengunggah lanjutan tausiyah politiknya selama bulan Ramadhan ini.
Unggahan video berdurasi 1 menit ini bertajuk “Islam dan Gerakan Politik: Negara Pancasila”.
Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD kembali menekankan bahwa Islam mengajarkan adanya negara sebagai kebutuhan hidup manusia, dan kebutuhan umat Islam.
Menurut Mahfud MD, Indonesia dengan negara Pancasila adalah salah satu produk ijtihad bernegara yang digali dari dua sumber primer hukum Islam, yakni Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW.
Baca Juga: Hubungan Abusive, Berikut Ciri-cirinya dan Tinggalkan Saja Daripada Mental Hancur
Untuk menguatkan pendapat tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri mendirikan negara, dan di dalam Al-Quran terdapat istilah-istilah negara.
Mahfud MD menceritakan dulu ketika Negara Indonesia akan didirikan, terjadi perdebatan antara tokoh-tokoh nasional yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tokoh-tokoh Islam yang bergabung dalam BPUPKI mengusulkan pendirian negara Islam. Namun usul ini ditolak oleh tokoh-tokoh nasionalis dan non-Islam.
Baca Juga: Apa yang Kamu Lakukan Pertama Kali dalam Situasi Ini Bisa Mengungkap Kepribadianmu
Mahfud MD mengatakan bahwa meski Soekarno adalah seorang muslim, Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin juga muslim, tetapi mereka tidak mengusulkan berdirinya negara Islam, melainkan negara kebangsaan.
Akhirnya dicapai sebuah kompromi dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Hal Itu, menurut Mahfud MD sudah dibicarakan oleh para ulama yang terlibat dalam mendirikan negara kita, bahwa Negara Indonesia melindungi semua agama. Itulah yang disebut kosmopolitanisme dan pluralisme.
Ulama dulu berpendapat bahwa tujuan hidup manusia adalah untuk beribadah, untuk menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan sebuah negara.
Mahfud MD mengutip sebuah kaidah fiqh: Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib yang artinya “Tidak sempurna kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.”
Oleh karena itu, mendirikan negara, menurut Mahfud MD, hukumnya adalah wajib.
Mahfud MD juga mengutip Kaidah fiqh lain: Maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu yang artinya “Apa yang tidak bisa dicapai semuanya, jangan ditinggalkan semuanya.”
Inilah yang menjadi landasan bagi para ulama terdahulu untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pemerintahannya berbentuk republik.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Dapatkan Pesan Spiritual Dengan Memilih Kupu-Kupu Favorit Kamu Pada Gambar
Negara yang baru terbentuk tersebut, tutur Mahfud MD, harus mengandung unsur-unsur kosmopolitanisme atau pluralisme, yakni mengakui perbedaan di antara warganya.
Namun, tegas Mahfud MD, dalam negara tersebut harus ada pemerintahan yang adil, jujur, shidiq, amanah, tabligh, fathonah.
Jadi, siapapun pemerintahnya, harus berlaku adil, kata Mahfud MD sambil mengutip potongan surat An-Nisa ayat 58: Wa idza ḥakamtum bainan-naasi an taḥkumụ bil-'adl yang artinya “Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil”.***
Share this article
Mahfud MD berikan tausiyah politik, menurutnya Islam dan geraka politik menjadi asal muasal negara Pancasila.