AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan ojek online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada driver ojek online (ojol).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa driver ojol berhak mendapatkan THR.
Indah Anggoro Putri mengatakan meskipun hanya sebatas mitra, driver ojol masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ojek online termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan karena masuk dalam, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah dikutip dari akun Instagram @kepoin_trending pada Selasa (19/3/2024).
Tidak hanya berlaku untuk driver ojol, perusahaan yang bergerak di bidang kurir logistik juga diimbau untuk memberikan THR kepada kurir.
Sama seperti driver ojol, pekerjaan sebagai kurir logistik juga tetap termasuk dalam kategori PKWT.
Indah mengungkapkan saat ini pihaknya sudah berkomunikasi agar THR driver ojol dan kurir logistic bisa dibayarkan.
“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THRnya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” ungkapnya.
Melansir dari laman setkab.go.id, mengenai PKWT berhak mendapatkan THR juga dipertegas oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian waktu tertentu (PKWT), dan pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.***
Share this article
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan ojek online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR kepada driver ojek online