AYOJAKARTA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tahun 2024.
Penetapan tersebut telah dirapatkan bersama presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dengan mempertimbangkan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 11 April 2024, Sri Mulyani memprediksi bahwa THR akan diberikan pada awal April 2024 atau H-10 lebaran.
Adapun besaran THR yang diterima oleh PNS biasanya akan disesuaikan dengan satu kali gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Berikut adalah besaran gaji untuk PNS yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
Baca Juga: Kabar Gembira: Pemerintah Sudah Siapkan Uang THR 2024, Menkeu Minta Dibayarkan pada Hari Ini
1. Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.519.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Itulah prediksi besaran tunjangan yang diterima oleh PNS sesuai dengan masing-masing golongan yang akan diterima menjelang hari raya.***

Share this article
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tahun 2024.