AYOJAKARTA.COM -- Saat sidang perkara kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso digelar pada 20 Juli 2016, alat bukti digital kembali diperlihatkan.
Memberikan keterangan atas dugaan keterlibatan Jessica Wongso dalam kematian Mirna, Agus Triono serta Marlon Napitupulu dihadirkan sebagai Saksi Fakta.
Untuk memperkuat kesaksian terhadap perkara Jessica Wongso tersebut, Jaksa Shandy Handika memperlihatkan video hasil rekaman CCTV melalui flashdisk.
Dalam persidangan di tanggal tersebut, Shandy sempat menghadirkan bukti digital dalam bentuk flashdisk yang berisi sebanyak 11 Folder hasil rekaman CCTV ke ruang sidang.
Sementara saat persidangan kasus Jessica Wongso dilanjutkan di tanggal 28 September 2016, terjadi perubahan jumlah folder dalam flashdisk yang dihadirkan Jaksa Shandy.
Perubahan terhadap jumlah isi bukti digital flashdisk juga terjadi saat sidang Jessica Wongso menghadirkan M. Nuh Al Azhar sebagai Saksi Ahli Digital.
Adanya perubahan jumlah isi rekaman CCTV serta folder dari flashdisk yang dihadirkan di persidangan, bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Shandy.
“Izin yang Mulia, untuk barang bukti kita tidak menyentuh atau merubah sama sekali,” ungkap Jaksa Shandy terkait dugaan modifikasi isi rekaman dalam flashdisk.
Baca Juga: Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran Viral di Medsos, Putra Jokowi dan Jubir TKN Kompak Bilang Begini
Sehubungan dengan adanya pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Rismon Sianipar selaku Saksi Ahli Digital memberi tanggapan.
Melalui kanal Youtube-nya, Rismon menyangkal dan menyanggah sekaligus memaparkan sejumlah bukti yang bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa.
Menurut Rismon, pernyataan yang disampaikan Jaksa sangat tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang terjadi di dalam persidangan.
Adanya perubahan jumlah isi rekaman CCTV yang tersimpan di flashdisk dan mengalami penyuntingan atau diedit, menurut Rismon merupakan indikasi terjadinya manipulasi.
“Sidang 28 September 2016 isi flashdisk itu 13 folder, saat Agus Triono dihadirkan pada 20 Juli 2016 oso flashdisk sebagai barang bukti hanya 11 folder,” ungkap Rismon.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan Rismon kemudian diketahui bahwa perubahan jumlah folder tersebut terjadi pada rentang tanggal 21 dan 26 Juli 2016.
Dimana pada rentang tanggal tersebut, Rismon menilai M. Nuh telah melakukan sejumlah modifikasi atau manipulasi secara digital.
Selain dari perubahan jumlah folder, dugaan terjadinya manipulasi barang bukti digital juga dapat diketahui melalui penambahan isi file dalam folder rekaman CCTV.
Baca Juga: Tes IQ: Hitung Berapa Angka yang Muncul Berikutnya dari Deret ini dalam Waktu 7 Detik Saja! Bisa?
Saat sidang tanggal 10 Agustus 2016 jumlah isi file pada folder CCTV 7 diketahui hanya berjumlah dua file rekaman video CCTV.
“Tapi pada saat sidang 20 Juli 2016 folder tersebut berjumlah empat file, dan sidang tanggal 28 Juli 2016 isi folder tiga,” ungkap Rismon.
Share this article
Rismon Sianipar menyangkal dan menyanggah sekaligus memaparkan sejumlah bukti yang bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Shandy Handika.