AYOJAKARTA.COM -- Rismon Sianipar seakan tidak pernah getar dalam mengungkap fakta di balik kasus Jessica Wongso.
Ahli digital forensik yang pernah dihadirkan oleh pengacara Jessica Wongso dalam persidangan pada 2016 lalu selalu konsisten mengungkap ada rekayasa CCTV Kafe Olivier.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia mengatakan bahwa CCTV yang dijadikan bukti utama untuk memenjarakan Jessica Wongso telah direkayasa oleh Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al Azhar.
Menurutnya dalam rekaman CCTV, saat mendiang Mirna Salihin minum kopi pada pukul 17:18:31 WIB yang terekam dalam kamera 7 dipakai oleh Hakim Binsar Gultom untuk mencecar Jessica Wongso.
Padahal menurutnya CCTV yang dipakai oleh Hakim Binsar Gultom sebagai merupakan bukti yang telah direkayasa oleh Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al Azhar.
Dijelaskan bahwa rekayasa tersebut dilakukan dengan cara memotong file video pada kamera 7 menjadi dua bagian.
Yaitu bagian pertama mulai pukul 15:57 WIB sampai pukul 17:17 WIB, dan satu bagian lainnya mulai pukul 17:17 WIB sampai pukul 18:39 WIB tepat sebelum Mirna Salihin datang ke Kafe Olivier pukul 17:18 WIB.
Rismon Sianipar menyebut bahwa Christopher Hariman Rianto dengan sengaja mengaburkan objek-objek pada frame dengan melakukan downscaling pada potongan video mulai pukul 17:17-18:39 WIB.
Yang mana dari resolusi frame yang seharusnya 1920x1080 pixel menjadi 960x576 piksel yang diduga dilakukan untuk mengaburkan pergerakan-pergerakan yang terjadi di meja 54 tempat duduk Jessica Wongso dan Mirna Salihin.
Menurutnya bukti rekayasa CCTV tersebut dipakai sebagai pertimbangan dari ketiga hakim yaitu Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan Kisworo untuk memutus perkara kasus Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rismon Sianipar mengaku miris dan menyebut ketiga hakim dalam kasus Jessica Wongso cacat karirnya apabila tidak mengetahui bukti telah direkayasa.
“Sebenarnya kalau mereka bertiga ini hakim ini tidak tahu itu direkayasa ya, kalau benar-benar mereka tidak tahu kasihan sekali ya,” ujarnya dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Blige Academy pada Minggu (4 Februari 2024).
“Ketiga hakim ini cacat karirnya dia memutuskan berdasarkan bukti yang sudah direkayasa ya, betapa memalukan gitu betapa memalukan karir mereka ini sudi mendakwa dari bukti rekayasa oleh Christopher Hariman Rianto dan Muhammad Nuh Al Azhar,” sambungnya.***

Share this article
Sebut hakim kasus Jessica Wongso cacat secara karir, Rismon Sianipar menyebut, Binsar Gultom memalukan, mendakwa dengan bukti rekayasa.