AYOJAKARTA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Arya Wedakarna yang juga dikenal dengan sebutan AWK dipecat oleh Badan Kehormatan DPD RI.
Pemecatan Arya Wedakarna alias AWK merupakan imbas dari pernyataannya beberapa bulan lalu yang dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk diskriminasi.
Menjadi anggota dari daerah pemilihan Bali, pemecatan Arya Wedakarna alias AWK oleh BK DPD RI diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Ingin Kuliah di Bandung? Rata-rata Skor Nilai SNBT ITB 2023, Bisa Jadi Referensi Kamu di SNBT 2024
Dalam putusannya yang dilakukan melalui mekanisme yang sah, Badan Kehormatan DPD RI menganggap bahwa AWK telah terbukti melanggar etik.
“Anggota DPD dari provinsi Bali terbukti melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik atau tata tertib DPD RI,” ujar Ketua BK DPD.
Terkait dengan pemecatan AWK sebagai Anggota DPD, La Nyalla Mattalitti menyebut akan meneruskan hasil putusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindak lanjuti.
Sehubungan dengan adanya pemecatan tersebut, Arya Wedakarna also known as AWK melalui akun instagramnya memberi tanggapan.
Menurut AWK pemecatannya sebagai Anggota DPD dari Provinsi Bali tidak secara otomatis menghalangi keikutsertaannya dalam pemilu 2024.
“Apakah AWK bisa tetap ikut Pemilu 2024? Jawabannya tetap bisa, dalam kedua hal berbeda,” ujar AWK menjawab pertanyaan warganet.
Lebih lanjut AWK menyebut akan tetap bisa mewakili konstituen di provinsi Bali dan tetap memiliki peluang dipilih oleh pendukungnya.
Karenanya, kepada para pendukungnya AWK menegaskan untuk bisa memberikan dukungan suara pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Jadi AWK akan tetap ikut pemilu, jika ada isu yang beredar kita hormati KPU dan Bawaslu,” imbuhnya.
Selain memastikan akan tetap mewakili pendukungnya, AWK juga berencana akan menempuh jalur hukum sebagai reaksi atas putusan Badan Kehormatan DPD.
Arya Wedakarna berencana akan melakukan proses banding sesuai dengan tata tertib serta memperkarakan pemecatannya ke ranah hukum.
“Yang pertama akan diajukan banding sesuai dengan tata tertib, yang nomor dua akan ada upaya hukum baik PTUN, maupun Negeri,” tegas AWK.
Dalam penjelasannya kepada warganet, AWK juga menyebut bahwa proses penonaktifan sebagai Anggota DPD memerlukan proses yang panjang.
Pengangkatan AWK sebagai Anggota DPD yang dilakukan oleh Presiden, hanya bisa secara resmi dan sah jika sudah diputuskan oleh Presiden.
Oleh karena itu, AWK mengajak kepada para pendukungnya untuk tidak merasa terganggu dengan kabar pemecatannya sebagai Anggota DPD Bali.
“Jadi sampai hari ini AWK masih tetap Anggota DPD aktif,” tegasnya dikutip Ayojakarta, Sabtu 3 Februari 2024 dari Instagram @aryawedakarna. ***

Share this article
Pemecatan Arya Wedakarna alias AWK merupakan imbas dari pernyataannya beberapa bulan lalu yang dinilai diskriminasi