AYOJAKARTA.COM – Saksi Ahli Digital Forensik kasus Jessica Kumala Wongso, Rismon Sianipar, baru-baru ini mengamati kembali sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Kali ini, Rismon Sianipar menyoroti barang bukti berupa rekaman CCTV yang dihadirkan dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso tahun 2016 lalu.
Rismon Sianipar mengatakan dalam persidangan kasus Jessica Kumala Wongso pada tanggal 28 September 2016, jaksa sempat menampilkan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Di dalam flashdisk tersebut terdapat 13 folder CCTV yang namanya disesuaikan dengan penomoran kamera.
“Di situ Jaksa memutarkan flashdisk yang sebagai barang bukti. Di sini saya perhatikan bahwa ada 13 folder CCTV dimana didalamnya ada CCTV sesuai dengan penomoran kamera, CCTV 1-18 cuma di sini 10 dan 14 itu hilang, tidak ada,” kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Anies Sebut Alutsista yang Dibeli Pemerintah adalah Barang Bekas, Prabowo Bantah: Itu Menyesatkan
Rismon menjelaskan jika diperhatikan terdapat keterangan date modified yang menerangkan folder tersebut pertama kali dibuat atau diperbarui.
Akan tetapi, Rismon melihat ada keanehan pada date modified pada dua folder CCTV.
“Jadi bisa diperhatikan disini CCTV 1-9 dan 17-18 ya kecuali 15 dan 16 itu tanggal modifikasinya adalah tanggal 12 Januari 2016. Tetapi apa yang aneh di sini adalah yaitu untuk untuk CCTV 15 dan 16 dimana folder CCTV tersebut dimodifikasi atau diperbarui itu tanggal 21 Juli 2016 untuk CCTV 15 dan untuk CCTV 16 itu diperbarui tanggal 26 Juli 2016,” jelasnya.
Rismon mengungkapkan sidang awal Jessica Wongso dilaksanakan pada 15 Juni 2016.
Jika merujuk pada tanggal awal sidang, Rismon mempertanyakan mengapa ada dua folder yang diperbarui setelah persidangan awal dimulai.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Orang Tidak Mendengarkan Ketika Kamu Berbicara, Yuk Introspeksi Diri
Sehingga, Rismon menduka ada indikasi dua folder CCTV diperbarui tanpa diketahui oleh hakim atau pengacara.
Selain itu, ini juga mengindikasikan bahwa barang bukti digital tersebut mengalami perubahan.
“Jadi kalau kita merujuk pada persidangan, persidangan awal adalah tanggal 15 Juni 2016. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa ada dua folder CCTV 15 dan 16 itu diperbarui jauh setelah persidangan Jessica dimulai tanggal 15 Juni 2016,” ungkapnya.
“Ini mengindikasikan bahwa folder CCTV 15 dan 16 pada barang bukti flashdisk itu diperbarui tanpa diketahui oleh hakim maupun pengacara. Ini mengindikasikan bahwa barang bukti digital tersebut telah mengalami perubahan, modifikasi, atau rekayasa dimana persidangan tidak mengetahuinya. Jadi penekanan di sini adalah folder CCTV 15 dan 16 itu dimodifikasi jauh setelah persidangan awal Jessica dimulai, yaitu 15 Juni 2016,” tutupnya.

Share this article
Rismon Sianipar menyoroti barang bukti berupa rekaman CCTV yang dihadirkan dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso tahun 2016 lalu.