AYOJAKARTA.COM – Selama dua pekan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 80 kasus dugaan pelanggaran konten internet (siber).
Penemuan tersebut didapatkan Bawaslu melalui pengawasan siber melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) dan berasal dari laporan masyarakat.
Keseluruhan 80 kasus tersebut terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran siber, yaitu ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya adalah hoaks sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir adalah dugaan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Informasi tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pada Selasa 12 Desember 2023.
“Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten,” ucap Bagja, dikutip dari Suara.com, Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga: Presiden RI Beberkan Fakta Menohok di Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi: Jangan Tepuk Tangan!
Sasaran dari konten tersebut paling banyak menyasar pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan total 43 konten.
Selanjutnya adalah pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dengan total 25 konten.
Sedangkan untuk pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya 9 konten.
Kemudian terdapat juga 3 konten yang diarahkan ke penyelenggara pemilu, Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan pelanggaran yang tertuju kepada partai politik atau caleg.
“Untuk sebaran platform meliputi Facebook sebanyak 38 konten, Instagram 31 konten, X 8 konten, Tiktok 2 konten, dan Youtube 1 konten,” ucap Bagja.
Atas pelanggaran siber tersebut, Bawaslu mengajukan permohonan kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI terkait pembatasan akses konten.
“Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang,” kata Bagja.
Take down dilakukan dengan tujuan untuk mencegah semakin menyebarnya konten-konten yang melanggar.
Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Akan Dilaksanakan 3 Bulan Sekali
“Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar,” tambah dia.

Share this article
Selama dua pekan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 80 kasus dugaan pelanggaran konten internet (siber).