AYOJAKARTA.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kecewa terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menolak permintaan perlindungan yang diajukannya.
Mengenai hal ini, Pengacara SYL Jamaludin Koedoeboen mengungkit terkait LPSK yang pernah memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang saat itu berstatus tersangka dalam kasus Ferdy Sambo.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan (Richard Eliezer) tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ucap Jamaludin dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta KPU Segera Perbaiki Sistem, Imbas Kebocoran Data Pemilu
Jamaludin juga mengatakan bahwa SYL kecewa kenapa dirinya tak bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK
"Beliau sangat sesalkan saja. Kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima sementara beliau enggak. Beliau (SYL) kan saksi korban," ucap Jamaludin.
Walaupun begitu, Jamaludin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil LPSK.
"Tapi enggak apa-apalah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," katanya.
Baca Juga: TKN Sebut Istilah 'Gemoy' untuk Prabowo Subianto Bukan Hal Buruk, melainkan Anugerah
Selain SYL, LPSK juga menolak permintaan perlindungan dari Muhammad Hatta (Ht) selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan SYL.
Permohonan perlindungan tersebut diajukan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Baca Juga: KPU Berikan Sedikit Perubahan Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Ini Tanggal Terbaru
Pengajuan permohonan yang dilakukan oleh SYL dan Ht terjadi pada 6 Oktober 2023, di mana pada saat itu masuk juga permohonan mantan ajudan SYL berinisial P dan pegawai Kementan berinisial H dengan posisinya sebagai saksi.
Kemudian tanggal 25 Oktober 2023, terdapat kembali permohonan yang diajukan salah satu pegawai Kementan dengan inisial U.
"Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis," ucapnya.
Baca Juga: Kata SYL Usai Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Edwin menjelaskan bahwa permohonan perlindungan tersebut diajukan lantaran pemohon diinformasikan mendapat ancaman, intimidasi dan teror.
Selanjutnya permohonan tersebut ditelaah dan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) maka diputuskan bahwa permohonan SYL dan Ht ditolak.
Sedangkan untuk permohonan dari P, H dan U diterima LPSK.
"Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural; 2) pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ucapnya.***

Share this article
Permohonan perlindungannya ditolak LPSK, Syahrul Yasin Limpo atau SYL merasa kecewa dan bandingkan dengan Bharada E.