AYOJAKARTA.COM - Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan santai terkait dirinya yang digugat Rp 204 Triliun oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari.
Gugatan tersebut dilayangkan Ariyono ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait status Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Seakan tak mau ambil pusing dengan jumlah nominal gugatan, Gibran mengaku menghormati setiap opini yang ada di masyarakat.
Menurut Wali Kota Solo tersebut, apapun yang dilakukan masyarakat terhadap dirinya akan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Ya udah dijalankan saja, kita hormati semua pendapat," ujar Gibran dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Selasa, 14 November 2023.
Sementara itu, terkait dengan gugatan tersebut yang dikaitkan dengan majunya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, hal itu pun juga ditanggapi dengan santai.
Gibran mengaku menerima semua masukan dari masyarakat terhadap dirinya.
Pun demikian, Gibran tak mempersoalkan apabila ada masyarakat yang tidak setuju dirinya maju sebagai cawapres.
"Ya nggak apa-apa. Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semua. Nggak apa-apa," kata Gibran.
Ketika disinggung, apakah dirinya bakal menuntut balik gugatan tersebut, Gibran menyebut akan menjalankan mekanisme hukum yang ada.
"Semua proses jalankan saja, ya," ucap Gibran.
Baca Juga: TPN Selidiki Kasus Pencopotan Baliho Ganjar–Mahfud yang Terjadi di Beberapa Daerah
Diketahui, Ariyono Lestari mendaftarkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke PN SOLO pada Senin, 13 November 2023.
Gugatan tersebut diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).
Ariyono mengaku merasa terusik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang meloloskan Girban untuk maju mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Menurut Ariyono, MK dianggap telah menabrak hukum, bahkan melihat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap biasa saja.
Hal tersebutlah yang membuat Ariyono memberanikan diri untuk menggugat Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Kabar Tak Benar makin Banyak Beredar Jelang Pemilu 2024, Menko Polhukam Desak Aparat Berbuat Ini
Tim Giberan menyimpulkan, para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang.
Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Share this article
Cawapres Gibran Rakabuming memberikan tanggapan santai terkait dirinya yang digugat Rp 204 Triliun oleh alumni UNS, Ariyono Lestari.