AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej sebagai tersangka.
Penetapan Edward Omar Sharif Hiariej alias Profesor Edi sebagai tersangka KPK, berkenaan dengan dugaan penerimaan uang senilai 7 Miliar rupiah dari Pengusaha berinisial HH.
Pernyataan terkait status tersangka Edward Hiariej, terungkap usa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 9 November 2023 lalu memberi keterangan pers.
Dalam keterangannya kepada awak media, Alex menyampaikan telah menetapkan tersangka kepada Prof Edi yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM.
Terkait dengan penetapan status hukum sebagai tersangka yang diberikan KPK, Edward Hiariej memberikan tanggapan.
Melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Edward Hiariej mengaku belum pernah menjalani pemeriksaan.
“Pak Edi tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka, belum menerima sprindik maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” jelas Tubagus.
Berdasarkan laporan yang diterima KPK dari Indonesia Police Watch, Edward Hiariej diduga menerima uang gratifikasi dari Direktur PT CLM berinisial HH.
Dari laporan IPW tersebut, Edward Hiariej menerima uang sebanyak dua kali selama periode April hingga Agustus 2022.
Pada April 2022, Edward Hiariej diduga menerima transfer senilai empat miliar rupiah melalui Asisten Pribadi berinisial YAR.
Selanjutnya pada Agustus 2022, Edward Hiariej diduga kembali menerima gratifikasi senilai tiga miliar rupiah dalam bentuk Dollar Amerika.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membeberkan alasan dugaan gratifikasi tersebut.
“Seseorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH,” ungkap Sugeng Teguh.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan proses pemberian gratifikasi tersebut dilakukan Wamenkumham EOSH dengan melibatkan Asisten Pribadinya.
Adapun proses serah-terima uang gratifikasi untuk Wamen EOSH tersebut, menurut Sugeng dilakukan di ruangan YAR.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Wamenkumham sempat menanggapi dengan menyebut laporan IPW tendensius dan bermuatan fitnah.
Sampai kemudian pada Mei 2023, KPK menaikan dugaan gratifikasi tersebut ke penyidikan dan Wamenkumham menjalani pemeriksaan KPK.
Saat ditemui awak media, Wamenkumham menyikapi pertanyaan dengan tidak memberi keterangan apapun.
Usai mencuatnya dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan Edward Hiariej oleh KPK, karirenya sebagai Wamenkumham kini berada di ujung tanduk.
Selain menjadi saksi ahli dalam sengketa Pilpres 2019, dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama, Prof Edi juga hadir dalam kasus kopi Sianida Jessica Wongso.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Sabtu, 11 November 2023 dari kanal Youtube Metro TV.

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej sebagai tersangka.