AYOJAKARTA.COM – Suhartoyo tepilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Anwar Usman.
Dalam musyawarah pemilihan Ketua MK tersebut, muncul dua nama yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang lain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suhartoyo itu nama yang muncul," ucap Saldi Isra, dikutip dari Republika.co.id, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Tes IQ: Temukan 4 Kata yang Tersembunyi dalam Gambar Sketsa Rumah, Asah Analisa Kamu!
Kemudian para hakim merundingkan kembali diantara Suhartoyo dan Saldi Isra siapa yang menjadi Ketua MK.
Hasil musyawarah tersebut memutuskan bahwa Suhartoyo yang akan menjadi Ketua MK, sedangkan Saldi Isra tetap menjadi Wakil Ketua MK.
Keputusan tersebut disepakati oleh semua hakim kecuali Anwar Usman yang dikarenakan dirinya tidak memiliki hak untuk mengikuti pemilihan.
"Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," ujar Saldi.
Saldi menyampaikan bahwa selanjutnya akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan yang akan dilaksanakan Senin 13 November 2023.
Sebelumnya, Anwar Usman resmi dinyatakan melanggar kode etik oleh MKMK, dan berujung pada sanksi pencopotan sebagai ketua MK.
Baca Juga: 7 Alasan Buat Seseorang Merasa Kesepian Meski di Tengah Keramaian, Pernah Rasakan?
Anwar terlibat dalam konflik kepentingan dalam menentukan kasus terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan yang diambil saat itu berhasil membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa maju dalam Pilpres 2024.
Garis besar dalam keputusan MK saat itu adalah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Selain pencopotan jabatan, Anwar juga disanksi MKMK untuk tidak diperbolehkan menangani kasus terkait pemilu 2024 dan kehilangan hak nya untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga akhir jabatannya sebagai hakim konstitusi.***

Share this article
Anwar terlibat dalam konflik kepentingan dalam menentukan kasus terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.