AYOJAKARTA.COM – Anwar Usman, iparnya Presiden Jokowi dan juga paman dari Gibran Rakabuming Raka, sah diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Kala itu Hakim Ketua MK Anwar Usman mengabulkan beberapa permintaan pemohon yang ternyata disinyalir meloloskan Gibran menjadi cawapres.
Baca Juga: 50 Persen Responden Anggap Gibran Rakabuming Tak Pantas Jadi Cawapres, Ini Alasan Hasil Survei
Sidang tentang putusan MK tersebut berlangsung tanggal 16 Oktober 2023.
Mengtahui hasil putusan MK soal batas usia caprea dan cawapres, hakim konstitusi Saldi Isra pun dibuat heran dan mencurigai Anwar Usman lakukan pelanggaran kode etik.
Pada hari ini, Senin, 7 November 2023, dilakukan sidang oleh MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs.
Terbukti melakukan pelanggaran Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Selain itu para Hakim terlapor tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pilleg, pilgub, pilbup, dan pilwalkot.
Baca Juga: 50 Persen Responden Anggap Gibran Rakabuming Tak Pantas Jadi Cawapres, Ini Alasan Hasil Survei
Berikut pernyataan dari putusan MKMK :
“Yang terakhir, Amar Putusan. Mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN,
MENYATAKAN:
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.” ujar MKMK dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Itulah berita tentang Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan MKMK hari ini. ***

Share this article
Anwar Usman, iparnya Presiden Jokowi dan juga paman dari Gibran Rakabuming Raka, sah diberhentikan dari jabatan Ketua MK.