AYOJAKARTA.COM - Kabar adanya sejumlah kalangan yang berupaya menjegal Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto kian sering terdengar.
Menggunakan instrumen gugatan Mahkamah Konstitusi, kekhawatiran koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menemukan indikasi penjegalan.
Dilibatkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dinilai politisi Gerindra sebagai bentuk operasi rahasia menjegal duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Hadiri HUT ke-59 Golkar, Gibran Tepis Rumor Jadi Anggota Partai
Pernyataan terkait operasi rahasia tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
“Sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan mas Gibran untuk menjadi cawapresnya Pak Prabowo,”
Menyikapi keterlibatan MK MK, Habib menegaskan bahwa informasi yang masih simpang-siur tersebut tidak sepenuhnya dipercaya.
Baca Juga: Bobby Nasution Tentukan Arah Dukungan untuk Prabowo – Gibran, Ganjar: Enggak Apa-apa!
Namun demikian, Habib menambahkan bahwa ia melihat adanya sejumlah pola dan pemetaan yang dilakukan oleh dua kelompok masyarakat.
“Yang pertama intelektual kritis yang selalu mengkritik produk kebijakan dari penguasa, ini wajah,” imbuh Habib.
Selain intelektual kritis, Habib juga melihat adanya kelompok lain yang bergerak karena alasan kepentingan atau bahkan politik.
Hal tersebut, menurut Habib dapat diketahui dari sejumlah tuntutan kelompok kedua yang dinilai kurang masuk akal.
Baca Juga: Anies Baswedan Paparkan Gagasan Pembangunan di Silatnas ICMI
“Pertama soal isu angket hasil putusan Mahkamah Konstitusi, kedua soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang seperti dijadikan alat,” ungkap Habib.
Adanya permintaan kepada MK MK untuk membatalkan putusan MK, dinilai Habib sebagai bentuk pelanggaran aturan hukum.
“Nah MK MK ini mau digiring secara tidak sehat untuk membatalkan putusan MK, namanya Dewan Etik atau MK MK tidak pernah bisa membatalkan putusan MK,” jelas Habib.
Baca Juga: Gerindra Buka Peluang bagi Keluarga Jokowi: Bobby dan Gibran Silahkan Bergabung
Lebih lanjut, Habib memberi penjelasan dengan merujuk pada kasus suap yang dilakukan Akil Mochtar terkait dengan perkara pilkada.
“Dia dijatuhi hukuman pidana, tapi putusan tindak pidana tersebut tidak membatalkan putusan yang jelas diwarnai suap,” terang Habib.
Sehubungan dengan keputusan batas usia minimal capres-cawapres, Ketua MK MK Jimly Asshidiqie menyampaikan telah menemukan sejumlah persoalan terkait kode etik.
Dari dugaan adanya konflik kepentingan dibalik keputusan MK, hingga dugaan kebohongan saat Ketua MK Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: PDIP Nggak Bisa Dipecah Belah oleh Siapapun
“Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang, satu karena konflik kepentingan waktu kasus PSI, selanjutnya hadir,” jelas Jimly.
Adanya perbedaan alasan terkait ketidakhadiran, dinilai Ketua MK MK sebagai bentuk upaya menutupi sesuatu.
“Nah ini pasti salah satu bener, kalau satunya bener berarti satunya lagi tidak benar,” ujar Jimly seperti dikutip Ayojakarta pada Senin, 6 November 2023 dari Kompas TV. ***

Share this article
Dilibatkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dinilai politisi Gerindra sebagai bentuk operasi rahasia menjegal Prabowo-Gibran.