AYOJAKARTA.COM – Anak sulung Joko Widodo, Kaesang Pangarep diketahui baru-baru ini sudah terpilih menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pasca Kaesang Pangarep Menjadi Ketum PSI, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik meminta dan mengingatkan partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep untuk segera mendaftarkan kepengurusan barunya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun mendaftarkan kepengurusan baru dari Partai PSI ini dinilai perlu dilakukan lantaran Partai PSI kini menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum.
Baca Juga: Ungkap Karakter Seseorang Berdasarkan Hari Kelahiran, Benarkah Si Paling Setia Lahir Selasa?
Terlebih lagi, kewajiban mendaftarkan kepengurusan baru tersebut tertuang dalam amanat dari Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut jelas tertuang tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, Idham menyebutkan bahwa jika partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau pergantian jabatan ketua parpol, maka partai tersebut diharuskan untuk mendaftar perubahan kepengurusan di Kemenkumham.
“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," sebut Idham.
Baca Juga: 3 Alasan Munculnya Isu Pratama Arhan Akan Bergabung Suwon FC, Ada Pengaruh Shin Tae-yong?
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai PSI di acara Kopdarnas PSI di Jakarta Theater, Jakarta Pusat Selasa (26/9).
Kaesang Pangarep dinyatakan sebagai Ketua Umum Partai PSI setelah masuk dan menjadi kader Partai PSI selama dua hari.
Adapun keputusan dijadikannya Kaesang Pangarep sebagai ketua umum dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai PSI, Grace Natalie.
“Izinkan saya membacakan surat keputusan Dewan Pembina tentang pengangkatan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia,” Sebut Grace dalam pidatonya.
Dengan pengangkatan Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum Partai PSI, maka Kaesang Pangarep resmi menjabat sebagai Ketua Umum PSI untuk periode 2023 hingga 2028.***

Share this article
Pasca Kaesang Pangarep Menjadi Ketum PSI, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik meminta dan mengingatkan hal ini