AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Sayangnya, pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023) tersebut tak dihadiri oleh Cak Imin.
Mengenai pemanggilan itu, KPK blak-blakan membeberkan alasannya. Cak Imin dipanggil sebagai saksi atas kasus korupsi kemnaker 2012 silam.
Baca Juga: Beri Dukungan untuk Anies Baswedan dan Cak Imin di Pilpres 2024, Partai Masyumi Bentuk Unit Kumparan
"Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) Kemnaker yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, Rabu (6/9/2023).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker untuk untuk mengumpulkan fakta dan bukti apakah ada keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu. Ini bagian proses penegakan hukum," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Sebelum Pinang Cak Imin, Anies Baswedan Sebut Opsi Cawapres yang Tersedia hanya AHY
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Cak Imin tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada jadwal lain.
Cak Imin menyatakan harus membuka acara Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Banjarmasin.
"Saya sudah dapat surat panggilan (surat panggilan dari KPK, red). Sebenarnya saya mau datang tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an sedunia, Internasional saya dijadwalkan untuk membuka itu," ungkapnya dikutip dari chanel YouTube Najwa Shihab.
Baca Juga: Gandeng Cak Imin, Anies Baswedan Optimis Bisa Satu Nafas dan Pandangan
Pihaknya meminta ada penundaah pemeriksaan dan mengaku tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Kemungkinan saya meminta ditunda. Saya seprti halnya warga negara lain mendukung langkah KPK dan membantu seluruh upaya pengentasan korupsi," tegas Cak Imin.
Sebagai informasi, dugaan kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.
Baca Juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Partai Nasdem Bereaksi: Tidak Murni Hukum!
Kasus ini terjadi di Kemnaker saat masa Cak Imin menjabat Menakertrans, di tahun 2012 silam.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka, dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Ketiganya merupakan Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.***

Share this article
Untuk diketahui, Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012 silam.