Menyoal Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

Menyoal Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas. Ilustrasi
Menyoal Rancangan Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas. Ilustrasi

Oleh Wina Armada Sukardi, Pakar Hukum dan Etika Pers

AYOJAKARTA.COM -- Kendati masih banyak mengandung kontraversial, nampaknya Peraturan Presiden (Perpres) “tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” terus saja disorong buat segera disahkan menjadi Perpers agar dapat secepatnya berlaku.

Beberapa alasan dikemukakan pihak yang menyokong Rancangan Perpres ini. Dengan adanya Perpers ini kelak, mereka berharap, ada kepastian karya pers yang didistribusikan melalui algoritma benar-benar karya pers yang berkualitas. Bukan kaleng-kaleng. Bukan abal-abal. Apalagi hoax.

Lantas diharapkan, dengan adanya Perpres ini mampu memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital. Dengan begitu, ada pendapatan yang lebih distributif dan adil.

Lewat Perpers ini pula digadang-gadang hanya pers yang berkualitas saja yang bakal disebarluaskan oleh Perusahaan platform digital. Dalam alur pikir para pendukung Perpres ini, sebagai konsekuensinya perusahaan-perusahaan pers yang dinilai “tidak berkualitas” distribusinya menjadi terbatas dan bakal menghadapi banyak kendala.

Hal ini lantaran jika Perpers soal ini disahkan, patform digital seperti mesin pencari Google berpotensi tidak dapat langsung mencantumkan berita dari perusahaan pers semacam itu.
Kenapa? Perusahaan platform nantinya wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers “pemilik” berita sebelum menyiarkan karya pers. Itulah yang disebut publishers rights. Perusahaan pers punya hak untuk dibayar terhadap produk-produk yang dihasilkannya. Maka perusahaan penyebar informasi atau platform digital wajib membayar kepada perusahaan pers setiap menyiarkan berita dari perusahaan pers.

Kabarnya dalam proses pengodokan Perpers ini semua pihak yang terkait sudah dilibatkan. Sudah didengarkan. Dari situ pula terkuak, sejatinya, masih banyak perbedaan prinsipil dari para pihak. Masih ada keraguan dari beberapa pihak, Rancangan Perpers ini bakal benar-benar mampu menghasilkan eko sistem pers yang kondusif menjaga kemerdekaan pers. Google, misalnya, menilai rancangan yang diajukan justeru masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Terakhir, dua hari silam, beberapa organisasi wartawan pun, seperti AJI, AMSI dan lainnya, membuat petisi menolak kelas draf Perpers ini.

Walaupun demikian, faktanya, naskah rancangan Perpres tersebut hari-hari ini mau dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditandatangani. Setelah terjadi pergantian Menkoinfo, rancangan Perpres ini malah dipercepat untuk sampai di meja presiden.

Kontradiktif
Filosofi dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, antara lain, tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen. Pers yang menentukan bagaimana mereka melaksanakan kemerdekaan. Pers sendiri pula yang membuat regulasi soal pers.

Dalam hal ini yang menilai kualitas karya pers adalah pers sendiri. Bukan lingkungan di luar pers. Maka tanggung jawab pemeliharaan kualitas pers berada di pundak pers sendiri juga. Bukan di pihak lain. Tidak juga di pihak pemerintah cq presiden.

Dari judul Perpers ini saja sudah jelas terlihat mengandung kontradiktif. Simaklah judul Perpers “Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas .” Hal Ini berarti pers telah menyerahkan dan mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaa platform digital. Ini tentu mengandung kontrakdiksi.

Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari seluruh pihak di seluruh dunia. Dari manapun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya pers. Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan.

Pertanyaannya, mengapa dalam Perpers kita perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik kepada perusahaan platform digital? Kepada lembaga yang tidak mengurusi proses pembuatan berita? Mereka pun tidak kompeten soal apakah sebuah karya jurnalistik itu berkualitas arau tidak.

Disinilah kalau Perpers disahkan, bermakna kelak pers telah menyerahkan urusan peningkatan kualitas karya jurnalistik kepada lembaga yang tidak kompeten dan tidak terlibat dalam proses peningkatan kualitas karya jurnalistik. Ironis dan kontrakdiksi.

Lewat Perpers ini pula, jika jadi disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. Pemerintah (baik presiden maupun aparatnya) selama ini menurut UU Pers tidak diperkenankan ikut campur dalam urusan pers. Namun dengan adanya tawaran pengesahan Perpers ini, maka dibukalah pintu untuk pemerintah mencampuri urusan pers.

Lewat Perpers ini pemerintah diberi karpet merah untuk ikut kembali mengatur dunia pers yang dalam UU Pers jelas sebetul nya tidak diperbolehkan. Adanya Perpers ini memungkinkan di kemudian hari pemerintah membuat berbagai regulasi di bidang pers. Dengan kata lain, perpers ini merupakan undangan terbuka kepada perintah untuk “cawe-cawe” di dunia pers. Dan sekali pemerintah diizinkan masuk ke dalam dunia pers, sejarah telah membuktikan, betapa pemerintah (siapapun) bakal tergiur untuk menciptakan “pers yang berkualitas dalam mendukung pemerintah.” Pers bakal dikebiri. Pers dibuat mandul! Ini jelas kontradiktif yang terang benderang.

Asas Timbal Balik
Sebagaimana dalam bidang lainnya, di lapangan bisnis juga berlaku asas timbal balik atau asas reprositas. Artinya, kalau kepada mitra bisnis kita memberlakukan suatu ketentuan, maka mitra kita juga bakal memperlakukan ketentuan itu buat kita.

Demikian juga dalam konsep Perpers *Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” perusahaan platform digital wajib membayar hak -hak “kepemilikan” karya jurnalistik perusahaan pers, atau kemudian dikenal dengan sebutan “publisher right” kepada perusahaan pers.

Nah, kalau asas ini dipaksa diterapkan kepada perusahaan Platform digital, maka sebaliknya perusahaan platform digital juga meminta agar asas ini sama-sama diterapkan kepada perusahaan pers. Jadi fair. Adil.

Maka setiap perusahaan platform digital menyiarkan karya pers atau karya jurnalistik atau berita, yang diambil dari perusahaan pers, perusahaan plafform digital itu wajib membayar sejumlah dana ke perusahaan pers. Katakanlah karena perusahaan pers memiliki publisher right atau hak penerbit.

Sebagai konsekuensi dari asas ini, maka sebaliknya, jika perusahaan pers ingin mengambil data apapun dari perusahaan platform digital, nantinya tidak lagi gratis. Otomatis juga harus bayar.

Pada kasus seperti ini, untuk memperkuat fakta berita dan struktur karya , perusahaan pers tidak lagi gratis mengambil dari perusahaan platform digital. Semua data, informasi yang diambil dari perusahaan platform digital, harus dibayar perusahaan pers.

Tak ada lagi yang gratis. Padahal sebelumnya perusahaan pers boleh mengambil data,fakta dan infografik apapun dari plaftform digital secara gratis. Kelak sebagai konsekuensinya adanya pengaturan publisher right di Perpers, semua kutipan dan data apapun dari platform digital harus dibayar.

Bakal Rontok 70 Persen
Sekarang kita tinggal berhitung, lebih banyak untung atau rugi jika Perpers tersebut disahkan dan diberlakukan? Lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya? Jawaban gamblang: jika Perpers soal ini jadi disahkan, maka sekitar 70% - 80% perusahaan pers digital bakal rontok. Mati. Dan kemerdekaan pers terhambat.

Pertama, selama ini sebagian konten dari perusahaan pers online atau digital, isinya sekitar 70% - 80% mengutip dan mengambil data dari perusahaan platform digital secara gratis. Dalam keadaan demikian saja, perusahaan pers masih kembang kempis, bahkan tekor. Apalagi kalau kelak masih harus membayar kepada perusahaan platform digital. Sudah pasti mereka bakal menggali kuburnya sendiri alias akan mati bangkrut. Hanya sebagian kecil yang bertahan.

Dalam bahasa yang lebih mudah, berlakunya Perpers itu bukannya membuat eko sistem pers Indonesia tumbuh subur dan sehat, malah sebaliknya menjadi virus pembunuh masal terhadap pers Indonesia. Pers Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka, akan bertumbangan satu persatu.

Apakah yang bertahan inilah yang dsebut sebagai penghasil “karya jurnalistik berkualitas?” Tentu tidak.

Ini masuk alasan kedua. Pola itu selain lebih liberal dari liberalisme, juga menjadikan konfigurasi kehadiran pers tidak lagi berwarna. Karya pers atau karya jurnalistik yang pendapat nya berlain lainan , karena dinilai “tidak berkualitas” sudah “dibunuh” lebih dahulu lewat Perpers. Maklumlah harus bayar ke perusahaan platform digital.

Dalam

Keadaan jumlah pers cuma sedikit, pers justeru akan lebih mudah dikontrol negara atau pemerintah. Pada titik ini kehadiran pers digital yang harusnya juga selaras dengan pertumbuhan demokrasi, malah mematikan demokrasi.
Sadar atau tidak, mungkin ini mendekatkan kita ke doktrin komunis China. Biarkanlah semua warna bunga (teratai) boleh tumbuh, tapi nanti hanya bunga (teratai) hitam saja yang dibiarkan bertahan berkembang. Lainnya dibabat dan dikondisikan tidak tumbuh. Setelah membiarkan banyak pers digital lahir, Perpers berlaku sebagai mata pisau yang “memotong” sebagian besar pers digital dan membiarkan segelintir yang hidup sehingga kelak mudah dikendalikan.
Dari sini nyata terlihat, rancangan Perpers yang amat bertentangan dengan UU Pers yang membangun dunia jurnalistik yang independen, bermutu, mandiri dan swaregulasi. Itulah amanah reformasi. Amanat untuk menjadikan Indonesia lebih demokrasi. Kalau kemudian rancangan Perpers disahkan isinya boleh disebut menghianati UU Pers karena anti demokrasi.

Ketimbang mengurusi pers sebaiknya pemerintah cq Kominfo lebih baik mengurus hal yang memerlukan fokus dan perhatian. Misalnya coba agar pembangunan BTS benar-benar terwujud tanpa korupsi sehingga seluruh desa benar-benar dapat menikmati internet. Bukan malah “cawe-cawe “ urusan pers yang menjadi tanggung jawab pers.
T a b i k.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait

News Update

Gadget

Dibandrol Harga Rp15 Jutaan, OPPO Reno 16 Pro 5G Bawa Kamera 200 MP dan Baterai Jumbo

OPPO Reno 16 Pro 5G rilis ringkas dengan layar 6,32 inci, chip Dimensity 8550 SUPER, dan baterai monster 6700 mAh (80W). HP kamera 200MP ini juga punya fitur inovatif Snap Key dan aksesori Oppo Bubble

Teknologi

TOP 5 Laptop Tipis dengan Harga di Bawah Rp10 Juta, Mulai dari SPC Life 5 hingga Lenovo IdeaPad Slim 3i

Rekomendasi laptop dengan harga di bawah Rp10 juta: SPC Life 5, ASUS Vivobook 14, ASUS ExpertBook P1, MSI Modern 14 F13M, dan Lenovo IdeaPad Slim 3i.

Metropolitan

Klaim Lebih Hemat! DTKJ Usul Tarif Integrasi Transjakarta Rp 5.000 dan Transjabodetabek Rp 10 Ribu, Begini...

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) resmi mengusulkan adanya penyesuaian tarif integrasi untuk layanan Transjakarta dan Transjabodetabek.

Nasional

Target Mandatori Bensin E5 Semakin Dekat, Kenali Sifat Higroskopis Bioetanol Agar Kendaraan Tak Gampang Rusak

Mandatori bensin E5 akhir 2026 tingkatkan oktan dan kurangi emisi. Namun, sifat higroskopisnya bisa picu korosi jika mobil jarang dipakai. Antisipasi dengan menjaga tangki tetap penuh bensin.

News

Pertamina Patra Niaga JBB Jamin Stok Pertalite di Cirebon Aman Meski Sempat Terjadi Antrean di SPBU

Pertamina Patra Niaga JBB memastikan stok Pertalite di Kabupaten Cirebon aman. Antrean di sejumlah SPBU dipicu lonjakan permintaan masyarakat.

Bisnis

BRI Perkuat GCG dan Budaya Integritas untuk Cegah Fraud di Seluruh Unit Kerja

BRI menegaskan zero tolerance terhadap fraud dengan memperkuat tata kelola, budaya integritas, serta pelaporan dugaan korupsi ke APH.

Tangerang

Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Mengarah ke Rajeg Mulya Akibat Angin Kencang, Warga Jangan Lupa Gunakan Masker!

BPBD Kabupaten Tangerang melaporkan bahwa arah angin saat ini membawa material asap menuju sekitar wilayah Rajeg Mulya.

Ekonomi

Defisit Neraca Dagang Mei 2026, Mengapa Menjadi Alarm Waspada Bagi Ekonomi RI?

Neraca dagang Mei 2026 defisit US$1,61 M, patahkan surplus 72 bulan. Dipicu impor migas, defisit ini bikin rupiah anjlok ke Rp17.990/USD, kuras cadangan devisa, dan ancam bebani subsidi energi APBN.

Ekonomi

Pakai Bahasa Bayi, Ferry Irwandi Beri Penjelasan Soal Alasan Neraca Dagang Indonesia Defisit

BPS catat neraca dagang Mei 2026 defisit US$1,61 M, patahkan rekor surplus 72 bulan. Ferry Irwandi sebut tingginya impor dibanding ekspor picu kelangkaan dolar AS yang bikin rupiah makin tertekan.

Viral

Miris! Harusnya Dilindungi, Tapir Viral di Lampung Disembelih Jadi Rica-rica, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membeberkan bahwa para pelaku mengejar tapir tersebut hingga akhirnya ditombak dan disembelih.

Metropolitan

Sudah 4 Hari! Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, BNPB: Targetkan Api Padam Hari Ini

BNPB targetkan pemadaman api kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang selesai hari ini Jumat, 3 Juli 2026.

Tangerang

Sudah 4 Hari Belum Padam! Titik Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Mulai Berkurang

Petugas pemadam kebakaran masih terus berjibaku memadamkan api yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Jakarta Selatan

6 Personel Pasukan Kuning Percepat Perbaikan Trotoar Jalan Moh Kahfi II Jakarta Selatan, Target Rampung Pertengahan Juli!

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan gencar lakukan perbaikan trotoar di Jalan Moh Kahfi II, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.

Metropolitan

Libatkan 200 Pengemudi dari Berbagai Aplikasi, Dishub DKI Luncurkan Program 'Ojol Pelopor KITA Jakarta' 2026!

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi memulai langkah baru untuk memperkuat ketertiban lalu lintas di ibu kota melalui program Ojol Pelopor KITA Jakarta 2026.

Jakarta Timur

Bebas Biaya Parkir! Ojol Kini Punya Pangkalan Resmi di Terminal Pulo Gebang dengan Fasilitas Lengkap

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, resmi meresmikan pangkalan khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Metropolitan

Upaya Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Resmi Kukuhkan 17 Anggota DTKJ Periode 2026-2029!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengukuhkan 17 anggota Dewan Transportasi Kota (DTKJ) Provinsi DKI Jakarta untuk masa jabatan 2026-2029.

Metropolitan

Ajak Warga Jakarta Kurangi Sampah, JEFF 2026 Hadirkan Konsep Less Waste Event!

Jakarta Eco Future Festival (JEFF) 2026 kembali menyapa warga ibu kota dengan gebrakan baru, berlangsung pada 3-4 Juli 2026 di Balai Kota.

Pendidikan

Pendaftaran PPG Calon Guru Masih Dibuka hingga 25 Juli 2026, Kesempatan Dapat Biaya Pendidikan Rp17 Juta

Kemendikdasmen buka pendaftaran PPG Calon Guru 2026 pada 27 Juni-25 Juli untuk lulusan S1/D4 maksimal 32 tahun. Tersedia 30 bidang studi dengan beasiswa penuh kuliah 2 semester bagi yang lulus seleksi

Pendidikan

Formasi CPNS Guru 2026 Belum Pasti, Mendikdasmen dan Menpan RB Beri Penjelasan

Mendikdasmen & Menpan RB belum pastikan rekrutmen guru 2026 karena butuh hitung anggaran & data sekolah, meski RI kurang 561 ribu guru. DPR usul 250 ribu formasi dan pemerintah siapkan tes CPNS 2027.

Metropolitan

Buka Jakarta Eco Future Fest 2026, Pramono Anung Targetkan Residu Sampah Jakarta Turun hingga di Bawah 20 Persen

Festival ini menjadi wadah kolaborasi berbagai elemen masyarakat untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.