AYOJAKARTA.COM -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Awalnya, Panji menggugat Mahfud membayar ganti rugi senilai Rp 5 miliar.
Dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Senin, 24 Juli 2023, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Mahfud MD karena beralasan sesama Alumni HMI.
"Pak Mahfud MD ini dinilai oleh klien kami ini kesini sudah baik ya, sudah mulai melihat kepada objektivitas penilaian, statement- statement yang disampaikan kepada masyarakat itu sudah bagus" kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi.
"Selain itu juga kami menyampaikan Pak Mahfud MD ini satu almamater dengan klien kami ternyata sama-sama dari alumni HMI, dia menyampaikan jangan sampai antara alumni HMI ini ada hal-hal yang kurang baik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa dirinya hanya diinstruksikan oleh Panji Gumilang untuk menarik gugatan karena menimbang dari berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Panji Gumilang Belum Juga Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Jelaskan Hal Ini
Sebelumnya, Mahfud MD sempat menanggapi terkait gugatan perdata Panji Gumilang dengan santai, ia mengaku siap namun tidak memerlukan persiapan.
Mahfud bahkan mengaku belum membaca dan tidak ingin membaca isi gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.
"Gugatan Panji Gumilang ya itu masalah kecil lah, ada Hakim yang menilai. Kalau saya ditanya apakah saya siap untuk menanggapi gugatan itu saya siap tapi tidak perlu persiapan ketemu saja di pengadilan itu urusan sepele, sederhana, hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Nanti kita ketemu di pengadilan aja saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatanya," ujar Mahfud.
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Sebut Kasus Panji Gumilang Akan Tetap Dilanjutkan: Kita Kawal
Mahfud justru balik mengingatkan Panji Gumilang bahwa proses Tindak Pidana dirinya tetap terus berlanjut di persidangan.
"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang ditujukan kepada Panji Gumilang harus diteruskan, karena akan kita kawal," ujar Mahfud.

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi mencabut gugatan terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD.