AYOJAKARTA.COM – Masalah kelegalan nikah beda agama ini masih terus diperdebatkan oleh masyarakat Indonesia yang mendukung ataupun yang menolaknya.
Saat ini Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa nikah beda agama dilarang, jadi ada penolakan untuk pencatatan sipil nikah beda agama.
Namun Hakim MK periode 2003-2009 Maruarar Siahaan berpendapat lain dengan Mahkamah Agung yang melakukan larangan nikah beda agama.
Persoalan menikah beda agama memang selalu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Oleh karena tidak sedikit orang yang pindah agama demi bisa menikah dengan seseorang yang semula berbeda agama.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, 21 Juli 2023, Maruarar Siahaan menganggap bahwa keputusan MA masih bisa berubah.
Karena menurut Maruarar Siahaan hukum muncul karena kesadaran masyarakat. Maka ada kemungkinan nantinya hukum di Indonesia akan melegalkan nikah beda agama karena mengikuti perubahan yang ada di masyarakat.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Tak Direstui Negara, Bagaimana Nasib Rizky Febian dan Mahalini?
Maruarar Siahaan memberi contoh pernah terjadi pada MA Amerika Serikat yang memiliki doktrin sangat kuat pun akhirnya bisa mengubah keputusannya.
“Tidak mungkin tidak kita alami ketika perubahan masyarakat terjadi karena hukum itu juga adalah lahir dari kesadaran masyarakat,” ujar Maruarar Siahaan.
Pendapat dari Maruarar Siahaan berbeda dengan Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang dengan tegas menikah beda agama akan dinilai tidak sah.
Karena dinilai tidak sah maka Yandri Susanto menyampaikan bahwa pernikahan beda agama akan menimbulkan adanya zina selama pernikahan tersebut menurut pandangan Islam.
“Dari segi hukum positif, tetap nikah beda agama itu tidak sah. Dari hukum agama apalagi, nanti kalau ada orang nikah beda agama terutama dari pandangan Islam itu berarti berzina sepanjang masa,” kata Yandri Susanto.
Tidak hanya menurut pandangan Islam saja pernikahan beda agama ini dilarang, tetapi tokoh agama Kristen, Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Jadi buat saya, sekali lagi, Tuhan menciptakan sesuatu pasti untuk kebaikan. Kalau Tuhan bilang nggak boleh ya berarti untuk kebaikan,” kata Pendeta Gilbert Lumoindong.
Larangan nikah beda agama menjadi masalah serius bagi pasangan yang berbeda keyakinan apalagi jika keduanya sama-sama tidak bisa pindah agama.
Sebelumnya nikah beda agama sempat diperbolehkan oleh sejumlah pengadilan di Indonesia salah satunya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kemudian mendapat gugatan dari pihak yang tidak setuju mengenai nikah beda agama.
Share this article
Masalah kelegalan nikah beda agama ini masih terus diperdebatkan oleh masyarakat Indonesia yang mendukung ataupun yang menolaknya.