AYOJAKARTA.COM - Kontroversi Ponpes Al Zaytun hingga kini masih terus menjadi perbincangan hangat.
Bahkan, pemerintah ikut turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Kini terbaru, Panji Gumilang selaku Pengasuh Ponpes Al Zaytun, kabarnya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com pada Sabtu (24/6/2023) laporan terhadap Panji Gumilang ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.
Baca Juga: Bantah Ridwan Kamil, Kemenag Jelaskan Dana Bantuan Miliaran ke Ponpes Al Zaytun
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan Tanjung.
Ihsan mengatakan bahwa Panji kerap mlontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Dituding Aliri Dana Miliaran ke Ponpes Al Zaytun, Begini Tanggapan Kemenag: Hak Semua Siswa
Terkait hal ini, Ihsan berharap agar kepolisian bisa menindak tegas agar peristiwa ini tidak terulang lagi.
Sebelumnya, ajaran di Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini dinilai menyimpang.
Salah satunya yang sempat jadi polemik di tengah masyarakat adalah saat momen salat Idul Adha.
Dalam video yang beredar, tampak jemaah perempuan salat di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Bahkan, Panji Gumilang juga sempat dihujat karena pernyataannya yang diduga menghalalkan zina.
Panji juga menyebut bahwa penebus dosa zina bisa diganti dengan uang.***

Share this article
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023 atas kasus dugaan penodaan agama.