AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) tanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemenag membantah soal ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun.
Dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id pada Jumat, 23 Juni 2023. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun," ujar Anna Hasbi di Mekkah, Arab Saudi.
Anna Hasbi berpendapat bahwa lembaga Al Zaytun mengelola sendiri madrasahnya mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTS), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Hal itu dibuktikan dari data di EMIS Kementerian Agama yang mencatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTS, dan 1.746 siswa MA yang belajar di lembaga Al Zaytun.
Baca Juga: Dituding Aliri Dana Miliaran ke Ponpes Al Zaytun, Begini Tanggapan Kemenag: Hak Semua Siswa
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” kata Anna.
Lebih lanjut, Anna menegaskan kepada Ridwan Kamil untuk menyampaikan informasi kepada publik harus berdasarkan data yang valid.
Adapun dana bantuan yang dimaksud Gubernur Jawa Barat kepada Al Zaytun itu adalah dana BOS yang merupakan hak semua siswa-siswi di Indonesia.
"Kami menghimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandasnya.
Dimana dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Bantuan itu diberikan bertujuan untuk dipergunakan demi keperluan sekolah ataupun pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, Anna juga menjelaskan ada dua syarat utama untuk madrasah dapat menerima dana BOS dari Pemerintah, pertama madrasah itu harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun baik itu MI, MTS, maupun MA.
Kedua, madrasah dapat menerima dana BOS setelah madrasah dan siswanya tercatat di Kementerian Agama, yang mana MI, MTS, dan MA lembaga Al Zaytun ini telah memenuhi syarat. Di lain sisi, Kemenag juga telah menambah satu persyaratan yakni madrasah tidak dalam konflik internal.

Share this article
Kemenag membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke ke pesantren Al Zaytun.