AYOJAKARTA.COM - Bupati Purwakarta yang juga merupakan mantan istri dari Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Wanita yang akrab disapa dengan Ambu Anne itu mengaku persiapan untuk maju sebagai caleg DPRD Jabar telah rampung dan didaftarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat pada Jumat 12 Mei 2023.
Di sisi lain, Anne Ratna Mustik ini malah dilaporkan oleh masyarakat sipil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait dengan dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Dilaporkan ke Kejati, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diduga Terima Gratifikasi Hampers
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah membenarkan laporan tersebut dan saat ini tengah dipelajari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sutan Harahap yang menyatakan bahwa ada aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan gratifikasi.
“Masyarakat menyampaikan aspirasi, laporan (terhadap Bupati Purwakarta) terkait dugaan gratifikasi,” ujar Sutan Harahap dikutip AyoJakarta.com melalui laman Republika, Rabu (17/5/2023).
Terkait dengan laporan tersebut, ia mengatakan pihak Kejati Jabar akan memeriksa dan mempelajari berkas aduan masyarakat.
Baru setelah selesai dipelajari akan diteruskan ke bidang yang terkait dengan apa yang disampaikan dalam laporan.
“Kemarin surat (laporan pengaduan) sudah kita terima mau dipelajari dulu,” kata Sutan Harahap.
Baca Juga: Bercerai dengan Anne Ratna Mustika, Kang Dedi Mulyadi Beri Perhatian ke Wanita Ini: Jangan Gini dong
Berkaitan dengan laporan tersebut, kuasa hukum Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) mengaku bahwa pihaknya yang melaporkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Yaitu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi berupa kado atau hampers yang berisikan baju koko, sarung, dan mukena.
Yang mana gratifikasi tersebut diduga diberikan sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kami melaporkan (Bupati Purwakarta) resmi, sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti-buktinya dan disampaikan kronologisnya,” ujarnya.
Terkait dengan laporannya tersebut, pihak MPBB menyebut bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan bukti percakapan kepala dinas di lingkungan Pemkab Purwakarta, mengenai permintaan uang untuk disetorkan ke bank.
Adapun pemilik dari rekening tidak lain merupakan seorang pedagang di Tanah Abang yang telah mengaku menerima uang dan mengirimkan barang berupa sarung dan mukena.
Untuk dikirimkan ke Kantor Bupati Purwakarta yang mana telah dipesan sebelumnya. Barang pesanan tersebut kemudian dikemas dalam dus hampers dengan foto bupati dan dibagikan ke keluarga bupati.
Harga hampers yang diberikan pun beragam mulai dari Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta bahkan ada yang mencapai Rp3 juta.
“Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Kami minta kejati menelusuri nomor rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir,” pungkasnya.***

Share this article
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terseret dugaan kasus gratifikasi hampers Idul Fitri, kini resmi dilaporkan ke Kejati.