AYOJAKARTA.COM - Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa EK kepada seorang guru SDmembawa dirinya kepada sanksi pencopotan dari jabatan yang ia miliki.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @undercover.id (15/5/2023), pencopotan jaksa EKT tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.
Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan awal yang bersangkutan di Bidang Pengawasan.
Baca Juga: Indonesia Berhasil Lewati Target Emas SEA Games dari Presiden Jokowi
Lebih lanjut Idianto menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan lanjutan jaksa terduga pelaku pemerasan terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut," ucap Idianto dikutip dari akun Instagram undercover.id.
Idianto menekankan kepada para jajaranya agar bekerja profesional, berintegritas dan menjaga nama baik instansi, sebab apabila terbukti melakukan kesalahan akan ditindak secara tegas.
"Dalam setiap kesempatan, kami selalu ingatkan jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung, maupun pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan akan ditindak tegas," ucap Idianto.
Baca Juga: Sudah Daftar, Ini Cara Verifikasi Akun PPDB SD di Disdik Jakarta
Sebelumnya sebuah video yang merekam aksi dugaan pemerasan oleh oknum jaksa EKT beredar di sosial media.
Dalam melancarkan aksinya EK awalnya meminta uang sejumlah Rp 100 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp 80 juta.
Bahkan tanpa basa basi EK memita guru S untuk memberikan DP sebesar Rp 35 juta agar putranya bisa dimasukkan ke rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam video tersebut terdengar percakapan antara seorang perempuan dan jaksa EK yang membicarakan soal uang yang sebelumnya telah disetorkan senilai Rp 30 juta.
Baca Juga: Y2mate: Download MP3 dari YouTube Sepuasmu Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan, Aman dan Cepat!
Hingga saat ini jaksa EK masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Pengawasan.***
Share this article
Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa EK kepada seorang guru SD, hal ini menyebabkan dirinya dicopot