AYOJAKARTA.COM – Publik kembali dihebohkan dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh salah satu ASN dari Kejaksaan.
Diinformasikan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berinisial EKT diduga melakukan pemerasan kepada keluarga dari pelaku tindak pidana narkotika.
Kejadian pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum tersebut terjadi di daerah Kabupaten Batubara.
Dari berbagai sumber yang beredar, sosok jaksa berinisial EKT ini adalah seorang jaksa perempuan yang menangani perkara narkotika seorang tersangka R.
Tersangka R yang terjerat narkotika ini diketahui adalah anak dari seorang guru SD yang berinisial SR.
Jaksa EKT diketahui meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan dalih agar sang anak R tidak dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika.
Akan tetapi orang tua dari tersangka R yakni SR sendiri hanya sanggup membayar sebesar Rp 80 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan secara dicicil, dengan uang muka Rp 20 juta namun Jaksa EKT terus menagih uang sisanya.
Atas tindakannya tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana langsung memerintahkan pencopotan jaksa EKT tersebut.
Bahkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga tegas mengatakan tidak akan segan-segan menindak anak buahnya sendiri.
“Saya sampaikan perintah Pak Jaksa Agung. Dan bahwa Jaksa Agung, tidak akan segan-segan menindak anak buahnya sendiri di manapun berada apabila melakukan tindakan dan perbuatan tercela,” tegas Ketut Sumedana dilansir dari Republika.co.id pada Senin (15/5/23).
Tak hanya itu Ketut Sumedana juga meminta hasil Jaksa EKT ini dipidana jika memang terbukti melakukan pemerasan yang termasuk dalam tindak pidana.
Jaksa Agung sudah menyampaikan, apabila terkait Jaksa EKT ini memang ditemukan adanya bukti pemerasan, agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut segera mengarahkan yang bersangkutan ke ranah pidana,” imbuhnya.
Namun selain itu Ketut Sumedana juga menyampaikan agar hasil pemeriksaan jaksa EKT disampaikan ke publik.
Hal itu bertujuan agar publik secara transparan dapat mengetahui kelanjutan kasus dari tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh Jaksa EKT.
Sebagai informasi, Jaksa EKT hari ini Senin (15/5/23) dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumatera Utara.
“Terkait dengan Jaksa EKT, hari ini dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut. Dan Jaksa Agung dengan tegas menyampaikan, agar hasil pemeriksaan terhadap Jaksa EKT segera diumumkan terbuka ke publik agar transparan,” ujar Ketut.***
Artikel ini telah tayang di Republika.co.id dengan judul "Jaksa Agung Perintahkan Umumkan Hasil Pemeriksaan Jaksa EKT Pelaku Pemerasan"

Share this article
Kejadian pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum tersebut terjadi di daerah Kabupaten Batubara.