AYOJAKARTA.COM — Pengajuan sanggah pada seleksi administrasi PPPK tahap 2 merupakan kesempatan krusial bagi peserta yang menerima status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Proses sanggah diawali dengan mengakses portal sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pribadi peserta.
Setelah masuk ke sistem, peserta perlu memasukkan NIK dan password, dilanjutkan dengan kode captcha yang muncul.
Pada halaman resume yang ditampilkan, peserta dapat menemukan notifikasi status TMS beserta detail persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi. Seperti ketidaksesuaian jabatan dalam surat lamaran atau masalah dengan dokumen persyaratan lainnya.
Masa pengajuan sanggah diberikan waktu selama 3 hari, dan jika dalam rentang waktu tersebut peserta tidak mengajukan sanggahan, maka dianggap telah menerima hasil verifikasi.
Ketika masa sanggah dibuka, tombol berwarna kuning bertuliskan 'Ajukan Sanggah' akan muncul di halaman resume.
Form sanggah yang tersedia akan menampilkan alasan ketidaklulusan yang spesifik untuk setiap peserta, mengingat setiap kasus bisa berbeda-beda. Mulai dari masalah ijazah yang hanya berupa fotokopi, ketidaksesuaian jabatan yang dilamar, ketidaksinkronan antara formasi yang dipilih di SSCASN dengan surat lamaran, hingga persyaratan lain yang tidak memenuhi syarat.
Peserta dapat memeriksa dokumen yang dipermasalahkan dengan mengklik tombol 'Lihat' pada form tersebut.
Dalam menyusun alasan sanggah, peserta disarankan untuk memulai dengan ucapan terima kasih kepada tim verifikator yang telah memverifikasi berkas.
Penulisan alasan dapat dilakukan langsung pada form atau disiapkan terlebih dahulu menggunakan Microsoft Word untuk kemudian di-copy paste ke dalam form sanggah.
Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), beberapa instansi, memperbolehkan peserta untuk melampirkan bukti pendukung melalui link Google Drive yang dapat disertakan dalam alasan sanggah.
Sebelum mengirimkan sanggahan, peserta wajib mencentang pernyataan yang menegaskan bahwa fitur sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan sendiri, dan alasan yang diajukan harus benar, realistis, tidak mengada-ada, serta berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Peserta juga harus bersedia menanggung konsekuensi jika informasi yang diberikan tidak sesuai.
Proses diakhiri dengan mengklik tombol 'Akhiri Proses Sanggah', dan setelah mendapat konfirmasi keberhasilan.
Peserta dianjurkan untuk me-reload halaman untuk melihat status terbaru yang akan menampilkan 'Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut'.***
Share this article
Pengajuan sanggah pada seleksi administrasi PPPK tahap 2 merupakan kesempatan krusial bagi peserta yang menerima status TMS.