AYOJAKARTA.COM - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri.
Sanksi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak yang mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan seharusnya mampu melerai perkelahian antara sang anak dengan Ken Admiral.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH dan Jadi Tersangka, Ibu Korban: Luar Biasa Ini Mukjizat
Namun, hal tersebut justru tidak dilakukannya.
"Seharusnya, harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut, tetapi dari fakta dan pemeriksaan dari komisi sidang. Komisi sidang kode etik melihat tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca Putra Simanjuntak.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa Majelis Komisi Kode Etik menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Hasil Sidang KKEP, AKBP Achiruddin di PTDH atas Keterlibatan Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Sumut
"Sanksinya bahwa yang dilakukan AKBP AH itu melanggar etika kepribadian dan kedua melanggar etika kelembagaan dan ketiga etika kemasyarakatan. Tiga itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan untuk AH agar dilakukan PDTH," ucap Panca yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Rabu (3/5/2023)
Sebelumnya, Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan tersebut juga dilatarbelakangi oleh seorang perempuan berinisial S.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pada saat kejadian berlangsung AKBP Achiruddin diketahui berada di lokasi. Tetapi ia tidak melerai perbuatan kekerasan yang dilakukan sang anak terhadap Ken kala itu dan malahan membiarkan kekerasan tersebut terjadi didepan matanya.
Sebagai informasi tambahan, AKBP Achiruddin sebelum telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Sementara anaknya, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Share this article
Melalui sidang kode etik, dinyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah melanggar 3 kode etik, salah satunya melanggar etika kelembagaan.