Gaji PPPK Maret 2025 Tak Cair untuk Kategori Ini! Cek Apakah Anda Termasuk?

Gaji bulanan yang dibayarkan kepada PPPK adalah hak yang selalu dinantikan namun bagaimana jika tiba-tiba tidak cair?
Gaji bulanan yang dibayarkan kepada PPPK adalah hak yang selalu dinantikan namun bagaimana jika tiba-tiba tidak cair?

AYOJAKARTA.COM -- Gaji bulanan yang dibayarkan kepada PPPK adalah hak yang selalu dinantikan.

Namun bagaimana jika tiba-tiba gaji tersebut tidak cair?

Karena menurut informasi yang beredar, tidak semua PPPK akan menerima gaji pada Maret 2025.

Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Fasilitas Tambahan yang Didapat

Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada sejumlah kategori pegawai yang kehilangan hak tersebut.

Sebelum membahas siapa saja yang tidak akan menerima gaji, mari kita lihat besaran gaji PPPK.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Sertifikasi 2025 Fix Cair untuk Guru PNS, PPPK, dan Honorer Lolos PPG 2024, Cek Nominalnya

Daftar Gaji PPPK Maret 2025 Berdasarkan Golongan

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Baca Juga: Jangan Gegabah Mengajukan Sanggahan Seleksi PPPK 2025, Perhatikan Aturan dan Panduan Lengkap Berikut!

- Golongan V: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VI: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan VIII: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan IX: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

- Golongan X: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XI: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Baca Juga: Tutorial Lengkap! Cara Cek Progress SK PPPK Guru di Portal MOLA BKN

- Golongan XII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIII: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XIV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XV: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVI: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Kemudian berdasarkan regulasi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa kategori PPPK yang tidak akan menerima gaji bulan Maret 2025, yaitu:

Baca Juga: Kapan Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2? Catat dan Simak Cara Sanggahnya

- Pegawai yang terbukti menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945

- PPPK yang meninggal dunia

- Pegawai yang telah mencapai usia pensiun atau masa kontraknya berakhir

- PPPK yang terdampak kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi

Baca Juga: 11 Golongan PPPK Paruh Waktu yang Tak Bisa Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu, Siapa Saja Mereka?

- Pegawai yang tidak mampu baik jasmani maupun rohani untuk menjalankan tugas yang diberikan

- PPPK yang memiliki kinerja buruk

- Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat

- PPPK yang menerima hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Sekarang Juga!

- Pegawai yang dipenjara karena tindak pidana jabatan atau tindak pidana terkait pekerjaan

- PPPK yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik

Selain gaji bulan Maret 2025 yang tidak akan cair, PPPK kategori di atas juga berisiko diberhentikan dari kontrak kerja yang telah ditetapkan pemerintah.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPPK
# tidak cair
# kategori
# gaji

News Update

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.

Metropolitan

Perbaiki Tata Kelola Sampah! Sistem Controlled Landfill di TPST Bantargebang Diterapkan per 1 Agustus 2026

Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.

Jakarta Timur

Jemput Bola! Puskesmas Kramat Jati Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Pusat Perbelanjaan

Program yang berlangsung pada 17–18 Juli 2026 ini menjadi upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan konsep jemput bola.

Bisnis

BRI Taipei Branch Office Bersama KDEI Taipei Perluas Layanan Perbankan WNI

BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei bersinergi perluas edukasi keuangan serta layanan perbankan bagi WNI di Taiwan secara aman.

Bisnis

Resmi! Jasa Marga Jadi Mentor Command Center Danantara Indonesia

Jasa Marga jadi mentor pengelolaan Command Center di Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia untuk tingkatkan efisiensi BUMN.

Bisnis

Dana Rp400 Juta Raib di Labuha, Pengamat: Jangan Gegabah Salahkan Bank

Usut tuntas isu Rp400 juta hilang di Labuha. Pengamat ingatkan publik jangan gegabah tuduh bank sebelum perkaranya jelas dan terbukti.