AYOJAKARTA.COM - Mahfud MD membagikan informasi terbaru soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sejak 2015, RUU Perampasan Aset belum pernah dibahas, kali ini Mahfud MD vokal untuk tetap kekeh dalam membuatnya.
Setelah melewati berbagai proses, akhirnya Mahfud MD mengumumkan bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dikirim ke Presiden.
Baca Juga: Lengkap! Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Sekeluarga, Sempurnakan Ramadanmu
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Rabu, 19 April 2023 Menko Polhukam mengatakan bahwa naskah perampasan aset sudah selesai.
Rencananya supres naskah RUU Perampasan Aset akan segera ditanda tangani oleh Presiden setelah lebaran.
“naskahnya perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah lebaran segera akan ditanda tangani oleh Presiden supresnya,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! 7 Makanan Wajib Saat Perayaan Idul Fitri atau Lebaran Dijamin Bikin Rindu
Menko Polhukam menyampaikan bahwa catatan teknis seperti typo dan substansi jika sudah selesai disisir maka pada minggu pertama setelah lebaran bisa langsung dikurim supresnya.
“karena kalau naskah RUU nya sudah selesai semua substansinya sudah disisir, yang typo pun sudah disisir, mudah-mudahan tidak lama setelah lebaran gitu pada taruhlah di pekan pertama sudah dikirim supresnya,” kata Mahfud.
Dalam RUU Perampasan Aset, ada pasal yang menarik, yakni pada Pasal 2 aset yang dirampas tak hanya merampas aset korupsi tapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Menu Makanan Lebaran Ini Jangan Sampai Dilewatkan, Dijamin Lezat dan Menggugah Selera
Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana 4 tahun atau lebih.
Dikutip dari YouTube Kompastv ini aset yang dirampas berdasarkan RUU Perampasan Aset yaitu aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset dari tindak pidana yang dihibahkan, aset yang digunakan untuk tindak pidana dan aset koorporasi dari tindak pidana.
Menurut data yang diperoleh dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi sejak 2021 mencapai Rp 62,9 triliun.
Sedangkan yang dikembalikan ke negara oleh Majelis Hakim dalam pembayaran uang pengganti hanya sekitar 2,2 persen atau sebanyak Rp1,4 triliun.***

Share this article
Mahfud MD membagikan informasi terbaru soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang buat kerugian negara dari korupsi