AYOJAKARTA.COM - Sidang putusan vonis kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan pelaku AG akan digelar terbuka pada Senin 10 April 2023, namun pihak terdakwa tidak diwajibkan hadir.
Sebelumnya Jaksa menolak nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh kekasih Mario Dandy yaitu AG atas dasar keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Meski demikian, AG tidak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan karena sesuai dengan peradilan anak.
Tidak wajibnya AG untuk hadir diungkapkan oleh Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan.
"Tidak wajib hadir untuk menghindari adanya publikasi dan menjadi permasalahan ke depannya," ungkap Djuyamto dikutip AyoJakata.com dari YouTube KompasTV, Jumat (7/4/2023).
Pengacara David Ozora menilai bahwa AG harus dihukum maksimal karena terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kondisi korban luka parah dan belum pulih hingga saat ini.
Baca Juga: Waduh! Keluarga David Ozora Dituding Lakukan Balas Dendam Karena Inginkan Hukuman Maksimal untuk AG
Jaksa menuntut AG hukuman penjara empat tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA karena didakwa melanggar Pasal 355 tentang Tindak Pidana Penganiayaan disertai Perencanaan.
Keluarga korban yang selalu hadir dalam rangkaian persidangan berharap keadilan bagi David Ozora yang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Meskipun AG mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, pengacara David Ozora berharap hakim tidak memberikan keringanan pada vonis yang akan dijatuhkan pada Senin, 10 April 2023.***

Share this article
AG tidak diwajibkan hadir dalam sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora yang digelar terbuka pekan depan.