AYOJAKARTA.COM - Buntut dari pencopotan jabatan, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan oleh Brigjen Endar Priantoro.
Seperti diketahui Firli Bahuri telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metrotv pada Jumat 7 April 2023, Dewas rencananya akan meminta klarifikasi Ketua KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK terkait pencopotan jabatannya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memperingatkan agar pencobotan jabatan Brigjan Endra tidak membuat gaduh publik.
Dalam memutasi pegawainya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa setiap instansi memiliki kebijakan dan mekanismenya masing-masing.
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan bahwa permasalahan ini sedang diselesaikan oleh Dewas KPK.
Baca Juga: GADUH! Pemberhentian Brigjen Endar dari KPK Jadi Polemik, Mahfud MD Beri Tanggapan: Terserah Ini Aja
Lebih lanjut publik diharapkan dapat menunggu kabar selengkapnya dari Dewas KPK.
“Kita sudah jawab kemarin bahwa karena ini masalah internal di KPK yang nanti sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Kurnia Ramadhan selaku Peneliti ICW berpendapat jika Dewas KPK mampu membuktikan benar adanya pelanggaran kode etik maka pemulihan jabatan Brigjen Endar Priantoro harus dilakukan dan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK harus mundur.
“Kalau dengan kontroversi di KPK selama ini ya tuntutan kami Firli Bahuri harusnya bisa mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK karena syarat menjadi pimpinan KPK itu adalah orang yang berintegritas dan dia sudah tidak berintegritas,” ujarnya.***

Share this article
Ketua KPK Firli Bahuri terancam mundur setelah dilaporkan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotan jabatan?