AYOJAKARTA.COM - Kabar terkini mencuat dari Rafael Alun Trisambodo selaku mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga memiliki jumlah kekayaan dengan nilai yang fantastis.
Pasalnya saat ini nilai harta fantastis milik Rafael Alun Trisambodo tengah diusut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait asal-usulnya.
Mengejutkannya, diduga Rafael Alun Trisambodo ini malah berniat kabur dari tim penyidik KPK tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV, Rafael Alun Trisambodo dikabarkan akan melarikan diri untuk menghindari proses penyelidikan KPK.
Akan tetapi kabarnya pihak KPK tidak bisa menahan atas tindakan Rafael Alun Trisambodo.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK, menyakini Rafael Alun Trisambodo bisa mengikuti proses yang berjalan.
"Tentunya saya yakin meski walau ada informasi rekan-rekan, saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintah akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," ungkap Asep Guntur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mario Dandy dan AG Dituntut Jaksa dengan Vonis Mati Atas Kasus Penganiayaan David
Asep Guntur tetap memberikan himbauan agar Rafael Alun Trisambodo tidak coba-coba untuk melarikan diri.
"Kami pun menghimbau agar tidak lari atau kabur kemana pun, dihadapi saja prosesnya," ujar Asep Guntur.
Namun terkait upaya pencegahan terhadap itikad kaburnya Rafael Alun Trisambodo belum bisa dilakukan oleh KPK.
Disampaikan oleh Asep Guntur pencegahan dilakukan jika kasus Rafael Alun Trisambodo naik ke tahap penyidikan.
"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," tegas Asep Guntur.
Kasus Rafael Alun Trisambodo yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, pihak KPK masih akan melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi lain.
Salah satu saksi yang telah diperiksa yakni Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.
Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan kasus tindak korupsi, bukan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami butuh waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak, untuk kemudian dapat menyimpulkan ada dugaan peristiwa pidananya yang itu menjadi kewenangan KPK,"
"Termasuk kemudian mencari siapa yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," ungkap Ali Fikri selaku kepala Pemberitaan KPK.***

Share this article
Mengejutkannya, diduga Rafael Alun Trisambodo ini malah berniat kabur dari tim penyidik KPK tersebut.