AYOJAKARTA.COM - Benny Harman anggota Komisi III DPR mempertanyakan terkait bocoran transaksi Rp 349 triliun kepada Kepala PPATK dalam rapat kerja.
Ia mempertanyakan soal Menko Polhukam yang menyampaikan ke publik terkait transaksi Rp 349 triliun.
"Maka apakah saudara pernah diminta oleh Menko Polhukam dalam jabatannya supaya anda melaporkan kasus yang terjadi di Kemenkeu?” tanya Benny Harman dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (22/3/2023).
Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK mengatakan bahwa Mahfud MD awalnya meminta klarifikasi soal hasil analisis mengenai LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian muncullah isu soal pejabat publik yang senang pamer kekayaan di dunia maya.
Terkait Menko Polhukam yang menyampaikan data transaksi ilegal tersebut ke publik, Kepala PPATK mengaku mengetahuinya dari media.
Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penyampaian Mahfud MD kepada publik itu dibolehkan.
Tak puas dengan jawaban Kepala PPATK, Benny Harman meminta Ivan Yustiavandana menunjukan pasal yang menjelaskan bahwa benar diperbolehkan untuk mengumumkan data transaksi itu ke publik.
Menurut penilaiannya, jika Ivan Yustiavandana tidak dapat menunjukan pasalnya, maka Ketua PPTK dan Menko Polhukam dinilai memiliki niat politik tidak sehat.
“Tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa dalam Undang Undang ini? coba tunjukkan, sebab kalau tidak bapak ibu yang saya banggakan dan saya hormati, saudara Menko Polhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan,” ujar Benny Harman.
Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2012 yang merupakan turunan dari pasal 92.
Tetapi penjelasan tersebut kemudian dibantah oleh Komisi III DPR karana tidak ada pasal yang menjelaskan dengan tegas terkait membolehkan untuk membacakan data ke publik.
“Saya baca dari awal sampai selesai tidak ada satu pasalpun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, Kepala Komite, apalagi Menko Polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya selain mempunyai motivasi politik itu yang anda lakukan,” kata Benny Harman.***

Share this article
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman menuding Kepala PPATK memiliki niat politik tak sehat terkait transaksi Rp 349 triliun.