AYOJAKARTA.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi dari kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada tanggal 17 Mei 2022.
Sebagai mantan Kasat Samapta Polres Malang, terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah dalam tiga dakwaan yang dilontarkan oleh jaksa penuntut umum.
Faktor utama yang membuat terdakwa bebas merupakan faktor angin yang menorong gas air mata tersebut.
Hakim Ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan kumulatif ke satu, dua, dan tiga.
"Dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," Ujar hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsyadikutip AyoJakarta.com dari Kanal YouTube KompasTv pada (17/3/2023).
Baca Juga: Bank BRI Sabtu Buka atau Tutup? Nasabah Wajib Catat Jam Kerjanya Nih!
Salah satu alasan untuk membebaskan terdakwa adalah karena asap yang dihasilkan oleh penembakan gas air mata oleh anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang tidak sampai ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan karena tertiup angin ke atas.
Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak ke dakwah dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Perintah tersebut di keluarkan karena Hakim menilai bahwa gas air mata yang di tembakan saat kejadian merupakan di luar kontrol karena gas air mata terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Susno Duadji: Tak Perlu Dikhawatirkan Lagi!
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ujar hakim ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Seperti gas air mata dan penyekat rok reptil peluru, dikembalikan kepada instansi Republik Indonesia melalui saksi dari Hidayat.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara dan menginstruksikan agar semua pihak terkait ikut pindah ke SHMH masing-masing sebagai Hakim dari penuntutmu.
Keputusan ini diambil setelah mengikuti persidangan yang digelar oleh PN Surabaya selama beberapa waktu.***

Share this article
Hakim Ketua Abu Ahmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah atas kasus tragedi Kanjuruhan