AYOJAKARTA.COM – Keputusan LPSK yang mencabut perlindungan saksi bagi Richard Eliezer, mendapat banyak tanggapan, termasuk mantan Kabareskrim Susno Duadji.
Menurut Susno Duadji, pencabutan perlindungan saksi usai tersiarnya siaran ekslusif di stasiun televisi merupakan hal yang bisa merugikan LPSK.
Adanya kabar yang menyebut bahwa Eliezer melanggar klausul keamanan, ditanggapi oleh Susno Duadji sebagai hal yang seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.
Baca Juga: Sebatang Kara! Rafael Alun Trisambodo Belum Jenguk Mario Dandy, Sibuk Urus Harta Kekayaan dengan KPK
Susno Duadji menganggap tanggung jawab perlindungan secara fisik bagi Eliezer merupakan tanggung jawab penuh kepolisian.
Sejak awal kasus Brigadir J mencuat, Susno menilai apa yang kemudian dilakukan LPSK dari segi perlindungan hukum merupakan tindakan yang terkesan telat.
“Sejak awal kesannya kita lihat terlambat, setelah didesak publik baru mengeluarkan Surat Perlindungan,” ujar Susno, seperti dikutip Ayojakarta pada hari Rabu, 15 Maret 2023 dari akun Youtube Susno Duadji.
Dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Perlindungan, Susno menilai ada dua hal yang perlu dilakukan LPSK, perlindungan hukum serta perlindungan fisik.
Terkait dengan peran LPSK dalam bentuk perlindungan fisik selama berada di dalam tahanan, menurut Susno juga banyak dilakukan oleh Polri.
“Apanya yang dikhawatirkan, orang yang melindungi polisi, yang melindungi di penjara ada Ditjenpas dan aparatnya,” jelas Susno.
Sehubungan dengan status Richard Eliezer, Susno menilai juga tidak perlu dikuatirkan karena Eliezer adalah anggota polisi yang sedang menjalani proses hukum.
“Dan memang LPSK selama ini minim sekali memberikan perlindungan keamanan fisik, yang diberikan adalah perlindungan hukum,” jelas Susno.
Adapun yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah penekanan secara tertulis kepada Majelis Hakim, Kejaksaan atau kepolisian misalnya.
Hal tersebut dilakukan LPSK dengan maksud agar pihak terkait bisa memberikan hukuman yang dinilai lebih meringankan.
Perkara tersebut merupakan hal wajar dan memang perlu dilakukan LPSK, mengingat peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, terang Susno.
Namun demikian Susno tidak menyangkal bahwa peran LPSK cukup banyak dalam proses penegakan hukum terhadap Eliezer.
“Tapi kontribusi yang terbesar adalah dari publik, yang bersuara demi Richard Eliezer,” imbuh Susno dalam sebuah siniar.
Susno menambahkan, perlindungan fisik sudah ditangani kepolisian, perlindungan hukum kurang pas, mengingat status Eliezer sudah kembali menjadi anggota polisi.
Ditambah lagi dengan tidak adanya upaya-upaya hukum lain karena tidak ada pengajuan banding, membuat proses hukum sudah terpenuhi.
Dengan mengacu pada kaidah tersebut, Susno menilai bahwa perlindungan LPSK bagi Eliezer sudah selesai atau tidak diperlukan.
“Ya sudah selesai,” pungkas Susno Duadji.***

Share this article
Menurut Susno Duadji, pencabutan perlindungan saksi usai tersiarnya siaran ekslusif merupakan hal yang bisa merugikan LPSK.