AYOJAKARTA.COM – Teddy Minahasa yang merupakan seorang Irjen bintang 2 memiliki kekuatan untuk memerintahkan anggota kepolisian yang memiliki pangkat lebih rendah darinya.
Kekuasaan ini diduga dimanfaatkan untuk penjualan narkoba jenis sabu.
Ironisnya sabu tersebut didapatkan oleh Teddy Minahasa dari barang bukti sitaan milik kepolisian yang kemudian olehnya ditukar dengan tawas.
Baca Juga: Kepala PPATK Tegaskan Aliran Uang Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi! Tetapi Dana...
Namun dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa membantah pernyataan Jaksa salah satunya dari Paris Manalu.
Teddy Minahasa dengan tegas meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan Senin (13/3/2023) mengenai penyisihan sabu dari barang bukti kepolisian.
Teddy Minahasa diduga melakukan penyisihan barang bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian sebesar 5 kg yang kemudian olehnya dijual melalui oknum sesama polisi yaitu AKBP Dody Prawiranegara.
Jaksa menyebutkan dengan jelas bahwa terdapat fakta Teddy Minahasa memberikan perintah penyisihan tersebut, Teddy membantah hal ini.
Teddy Minahasa menjelaskan bahwa di dalam persidangan belum diketahui dengan pasti apakah perintah penyisihan yang dilakukan Teddy benar-benar terjadi.
“Kita sama-sama belum pernah membuktikan bahwa penyisihan itu ada. Jadi sifatnya hanya contoh soal, tapi tadi dari JPU langsung memetik sebagai suatu kesimpulan. Mohon ini jadi perhatian Majelis Hakim Yang Mulia,” kata Teddy Minahasa.
Baca Juga: Resmi Mundur dari Menpora Zainudin Amali Ngaku Fokus Waketum PSSI, Kok Jadi Komisaris Bank Mandiri?
Berikut adalah 4 pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum yang membuat Teddy Minahasa keberatan :
1. Teddy Minahasa keberatan bahwa ada pernyataan perintah darinya untuk mengambil sabu seberat 5 kg dari barang bukti milik kepolisian.
2. Teddy Minahasa keberatan Jaksa menyimpulkan bahwa di dalam persidangan sudah terbukti bahwa adanya penerimaan uang hasil penjualan sabu.
3. Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan bahwa sabu yang dijual oleh Teddy Minahasa berjumlah 5 kg.
Tapi menurut Teddy, fakta di dalam persidangan sabu yang ditemukan hanya seberat 3,3 kg. Ia merasa keberatan atas hal ini dan menilai Jaksa tidak konsisten menyebutkan barang bukti dengan fakta sebenarnya.
4. Teddy Minahasa menyebutkan bahwa terdakwa A tidak pernah menghubungi C dan justru sebaliknya, C yang menghubungi A.
Setelah menyebutkan 4 keberatannya, terdakwa Teddy Minahasa meminta kepada Jaksa untuk tidak membelok-belokkan fakta.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa memberi sindiran kepada Jaksa Penuntut umum yang dinilai sudah menarik kesimpulan terlalu dini.
Pasalnya menurut Teddy, tugas untuk menarik kesimpulan merupakan bagian dari Majelis Hakim. Sehingga dirinya menyindir Jaksa yang merasa merangkap memiliki tugas rangkap sebagai Hakim.
“Menyimpulkan sendiri, mungkin beliau merangkap sebagai Hakim,” ujar Teddy Minahasa, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (15/3/2023).***

Share this article
Teddy Minahasa keberatan dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba yang saat ini menjeratnya karena...