AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan terhadap kasus penilapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh terdakwa Teddy Minahasa hari ini Senin (13/3/2023) menghadirkan beberapa saksi yang meringankan.
Para saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa antara lain wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting.
Kemudian hakim Jon bertanya kepada tim penasehat hukum terkait keterangan apa yang akan digali dari kedua saksi fakta yang dihadirkan di PN Jakarta Barat tersebut.
Hotman pun menjawab bahwa poin kehadiran kedua saksi tersebut bertujuan untuk memberi keterangan sesuai yang dilihatnya pada saat proses pemusnahan sabu dan juga bentuk nyata sabu belum dimusnahkan.
"Poinnya adalah mereka hadir dan menyaksikan pemusnahan dan melihat dengan mata sendiri bentuk nyata dari sabu tersebut bahkan ada yang juga melihat sabu yang sebelum dimusnahkan," ucap Hotman Paris Dikutip dari akun YouTube KOMPASTV (13/3/2023).
Sebelumnya eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa didakwa atas kasus penilapan barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual barang bukti sabu tersebut dengan dalih bonus anggota.
Dody yang awalnya menolak perintah Teddy Minahasa kemudian menyanggupinya dan menyerahkan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Tak hanya ketiga orang tersebut yang terlibat dalam kasus ini, ada 7 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Baca Juga: Momen Hangat Pertemuan Indra Bekti Bersama Aldila Jelita dan Kedua Anaknya Usai Prahara Perceraian
Atas perbuatannya tersebut, Teddy Minahasa didakwa pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Share this article
Saksi yang meringankan Teddy Minahasa hadir di persidangan pada hari Senin 13 Maret 2023, simak selengkapnya di bawah ini yuk!