AYOJAKARTA.COM - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan terkait update kasus Richard Eliezer.
Kini Richard Eliezer sudah ditahan di sel tahanan menjalani masa hukuman dari vonis hakim yang selama proses sidang dikawal LPSK.
Pihak LPSK membeberkan soal perlindungan khusus pada Richard Eliezer terkait status justice collaborator.
Penahanan Richard Eliezer di dalam sel tahanan keamananya diserahkan pada Ditjen PAS Kemenkum HAM.
Penyerahan perlindungan ini disesuaikan dengan mekanisme yang ada di sana.
Hal ini seperti disampaikan oleh juru bicara LPSK Rully Novianto.
Baca Juga: Postur Tubuh Ammar Zoni Bikin Pangling, Netizen Duga Sengaja Pakai Narkoba Demi Kuruskan Badan
"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan," ucapnya menjelaskan.
"Maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Sabtu (11/3/2023).
Soal proses pengambilan suara status Richard Eliezer juga dibongkar oleh Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto.
Ada perbedaan pendapat antara pimpinan saat mencabut perlindungan dan status justice collaborator Richard Eliezer.
Ada tujuh pimpinan LPSK yang rapat untuk ambil suara terkait Richard Eliezer.
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucapnya.
"Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," tambah Syarial menjelaskan.
Sehingga berdasarkan hasil musyawarah ini, status Richard Eliezer dan perlindungannya dicabut.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tandasnya.***

Share this article
Soal perlindungan LPSK pada Richard Eliezer dicabut dipengaruhi voting dari pimpinan, begini hasilnya.