AYOJAKARTA.COM – Vonis 1,5 tahun yang diterima oleh Richard Eliezer masih jadi putusan yang kontroversial hingga saat ini.
Pasalnya, Richard Eliezer mendapat vonis yang sangat jauh berkurang dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Bahkan tak hanya divonis ringan dengan pidana 1,5 tahun saja, Richard Eliezer juga tak dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik.
Baca Juga: Edarkan Narkoba atas Nama Teddy Minahasa, Ternyata Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Uang Ratusan Juta
Namun mantan hakim Mahkamah Agung yakni Gayus Lumbuun menilai banyaknya kejanggalan dalam putusan Richard Eliezer tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @josuapanjaitan09 yang menayangkan cuplikan tayangan Tv One pada Kamis (23/2/23), Gayus Lumbuun bahkan mengamati jika ada faktor tekanan dalam kedudukan hakim terkait vonis Richard Eliezer.
“Saya mengamati ada beberapa hal ya menjadi kedudukan hakim ini juga menjadi tekanan yang dirasakan,” ungkap Gayus.
Gayus menemukan adanya intervensi agar hakim memberi putusan ringan kepada Richard Eliezer.
“Ketika pertama saya perhatikan ada aliansi guru besar universitas gabungan seluruh Indonesia, aliansi ini membuat surat kepada Ketua dengan berbagai bagi saya intervensi karena dia meminta agar Eliezer ini dihukum ringan,” ungkap mantan hakim MA tersebut.
Namun secara pribadi Gayus berharap bahwa semoga kemungkinan adanya tekanan atau intervensi terhadap hakim soal vonis Richard Eliezer tersebut tidak benar.
Akan tetapi jika benar upaya intervensi tersebut ada, harusnya pihak-pihak yang ingin memberi masukan tidak menyampaikan ke hakim langsung namun ke lembaga seperti Mahkamah Agung misalnya.
“Nah ini bagi saya juga satu gambaran tekanan kemungkinan, mudah-mudahan tidak ya tapi hakim harus mandiri ya,” ujar Gayus.
“Tetapi kalau dengan tekanan oleh orang-orang begini kan semestinya juga tidak bisa dilakukan, kalau mau memberi masukan ya bukan ke langsung ke majelis hakim ya tentunya ke Lembaga lain,” sambungnya.
“Mahkamah Agung puncak Pimpinan Peradilan atau Komisi Yudisial yang memberi masukan informasi, tapi ini langsung ke majelis, itu yang pertama.” pungkasnya.***

Share this article
mantan hakim Mahkamah Agung yakni Gayus Lumbuun menilai banyaknya kejanggalan dalam putusan Richard Eliezer tersebut.