AYOJAKARTA.COM - Ayah Arif Rachman Arifin menyaksikan langsung bagaimana sidang vonis sang anak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman Arifin adalah salah satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Mendengar vonis tersebut, sontak Ayah Arif Rachman Arifin yang berada di ruang sidang langsung bersujud syukur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Vonis Kode Etik Richard Eliezer Demosi Setahun, Ini Kata Penasihat Hukum!
Selain pidana penjara, Arif Rachman Arifin juga didenda Rp 10 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan penjara kurungan selama tiga bulan.
"Pidana denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambah hakim.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Richard Eliezer, Karier Hendra Kurniawan Cs di Kepolisian Justru Tamat
Sebelum putusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim terlebih dahulu menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa Arif Rachman Arifin adalah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan dan hal itu bertentangan dengan asas profesionalisme sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Arif Rachman Arifin belum pernah dipidana.
Ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, selain itu telah bersikap sopan dan kooperatif dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.***

Share this article
Anaknya divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan, Ayah Arif Rachman Arifin sujud syukur.