AYOJAKARTA.COM - Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengapresiasi keputusan Polri dalam sidang etik Richard Eliezer yang memutuskan untuk tetap mempertahankannya di kepolisian.
Keputusan itu diambil berdasarkan Siddang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri pada rabu (22/2).
"Kami mengapresiasi karena diundang dan tentunya itu bentuk dari transparansi Polri ketika menyidangkan kasus yang notabenenya menarik perhatian publik," kata Benny.
Baca Juga: Waduh! Simpati Publik Berubah Jadi Makian Sejak Kamaruddin Simanjuntak Minta Naikkan Jabatan Yosua
Pasalnya, dalam sidang etik ini Benny mengatakan bahwa dirinya dari awal sidang dimulai sampai berakhir tidak pernah meninggalkan ruangan sidang tersebut.
"Kami mengikuti detail dari sejak tuntutan dibacakan, pembelaan dari pendamping, kemudian pertimbangan yang disampaikan oleh majelis yang sampai akhirnya mengambil keputusan demikian," katanya.
Sebab keputusan ini sangat erat kaitannya dengan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonis ringan yang diberikan kepada Richard Eliezer.
"Di sana secara detail apa saja yang dilakukan oleh Eliezer disampaikan, dan apa saja yang meringankan, dan ini sebagian merujuk dari putusan pengadilan," kata Benny lebih lanjut.
Selain itu Benny juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan Richard Eliezer diantaranya adalah dari catatan kepolisian, dia tidak pernah melakukan pelanggaran baik etik disiplin, termasuk pidana.
"Kemudian yang bersangkutan juga pernah mendapatkan tugas operasi di beberapa tempat, seperti di Poso, kemudian penugasan ke Papua," ucap Benny yang dikutip Ayojakarta.com dalam acara Satu Meja di tayangan Kompas TV, Kamis (23/2).
Selanjutnya terkait hal-hal yang memberatkan Richard Eliezer menurut Benny, sangat minim, karena ia melakukan tindakan tersebut berada di bawah tekanan atasannya yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Jadi secara detail, hakim dalam hal ini menanyakan apa alasan pertimbangan sampai dengan melakukan perintah tersebut. Lalu, dijelaskan secara detail oleh Richard Eliezer, bagaimana dia ada rasa takut, kalau justru dia yang nanti ditembak oleh Sambo, karena Sambo juga membawa senjata. Terlebih, saat itu Ricky sudah menolak, dan Richard khawatir jika dirinya juga menolak, justru ada risiko terhadap nyawanya, "tambah Benny.
Benny juga menjelaskan bahwa dalam sidang etik ini ada hal yang menarik, di mana ketika hakim menggali tentang proses dari skenario awal yang dibangun begitu kuat, sampai pada akhirnya Eliezer memilih memutuskan berkata jujur.
"Di situlah saya melihat bahwa sangat mahal kejujuran dari Eliezer itu, karena resikonya tinggi. Dia harus berhadapan dengan mantan atasannya dengan segala resikonya, tapi dia memilih itu. Bagaimana dia trauma, bergumul, berdoa, sampai dengan akhirnya memutuskan, saya lebih baik mengaku apa adanya,” kata dia.
Terakhir, Benny mengungkapkan bahwa kejujuran Richard Eliezer dalam kasus ini menjadi hal yang sangat penting. Karena ia, kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo terbongkar.
"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," ucapnya yang bangga kepada kejujuran Richard Eliezer dalam melawan mantan atasannya.
Diketahui pada sidang vonis kasus pembunuhan Yosua, Richard Eliezer yang semulanya dituntut jaksa 12 tahun penjara akhirnya divonis ringan majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman 1 tahun 6 Bulan penjara.
Hal ini juga berkaitan dengan statusnya sebagai justice collaborator serta kejujurannya yang diakui oleh semua pihak karena keberaniannya melawan mantan atasannya Ferdy Sambo.***

Share this article
keputusan ini sangat erat kaitannya dengan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonis ringan yang diberikan.