AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Richard Eliezer atau Bharada E akan melaksanakan sidang kode etik Kepolisian.
Rencananya sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan setelah putusan hukum terhadap Richard Eliezer inkrah atau tetap.
Sebelumnya, Richard Eliezer dipidana atas perbuatannya terhadap Brigadir J dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada Richard Eliezer yaitu 12 tahun penjara.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (21/2/2023) Kepala Harian Kompolnas, Benny Mamoto menyebutkan bahwa kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan kontribusi besar.
Sebelumnya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo telah membuat skenario bahwa kematian dari Brigadir J disebabkan karena tembak menembak.
Tetapi karena keberanian dan kejujuran dari Richard Eliezer maka terungkap sebab kematian dari Brigadir J yaitu pembunuhan.
Baca Juga: Link Nonton Crash Course In Romance Episode 11-12 Sub Indonesia, Bukan LK21 atau IndoXXI
“Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan kasus besar yang tanpa kontribusi dari eliezer mungkin akan menjadi lain,” kata Benny
“Karena kasus ini memang sudah dikonstruksikan sejak awal untuk bagaimana bisa menutupi apa yang sebenarnya terjadi atau apa yang sesungguhnya direncanakan oleh Ferdy Sambo,” sambungnya.
Menurut Benny, kontribusi dari Richard Eliezer yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang kode etiknya.
“Kontribusi besar inilah tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dari KKEP nanti,” tuturnya.
Baca Juga: Pro Kontra Vonis Richard Eliezer, Ketua IPW: Hakim Menyerap Suara Publik sebagai Upaya Perbaiki...
Selain itu, kejujuran yang dilakukan oleh Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir akan menjadi poin positif untuk dirinya ketika di sidang kode etik.
“Kemudian juga ditambah nanti kita juga melihat bahwa di setiap persidangan pembunuhan berencana Brigadir J diantara para terdakwa yang ada yang secara terbuka jujur bersikap kesatria itu dilakukan oleh Richard Eliezer, sementara yang lain kan ngeles dan berbohong dan sebagainya,” ucap Benny.
“Nah ini secara etik adalah poin positif,” pungkasnya.***

Share this article
Soal vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kepala Harian Kompolnas, Benny Mamoto menyebutkan bahwa tindakan tersebut...