AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini viral sebuah video pengakuan dari seorang pengguna dan pengedar narkoba di Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan.
Salah seorang pengedar narkoba tersebut mengungkapkan bahwa ia dan rekannya mendapat bekingan dari seorang Polisi dalam aksinya mengedarkan narkoba.
“Saya sedikit bicara ibu, kami berani begitu karena kami dilindungi dari bawah Polres,” kata salah satu pengedar, dalam video yang beredar.
Para pengedar tersebut ditangkap di dalam sebuah kosan pada Kamis, 16 Februari 2023 kemarin.
Diketahui mereka juga masuk ke dalam jaringan sabu lintas kabupaten dan juga seorang bandar besar.
Kepolisian telah menyita barang bukti berupa paket sabu sebanyak 43,55 gram, senilai 42 juta rupiah.
Kemudian ada juga korek api, sendok narkoba, sumbu pembakar dan alat komunikasi serta pipet plastik.
Penangkapan kepada para pengedar narkoan tersebut juga dibenarkan oleh AKBP Dewi Tonglo, selaku Kepala BNNK Tana Toraja.
“Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, masing-masing atas nama AG, LB dan SP, itu ada tiga orang dengan barang bukti yang paling besar pada saudara AG hampir 43 g dengan konversi sebesar 42 juta,” ujar AKBP Dewi Tonglo, Kepala BNNK Tana Toraja.
Adanya kasus yang viral tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga turut memberikan tanggapan.
Ketua IPW menyebut bahwa seorang penegak hukum khususnya Polisi tidak boleh terlibat dalam kasus pidana.
“Poinnya adalah, Polisi sebagai penegak hukum tidak boleh terlibat dengan satu perbuatan tindak pidana,” ujar Ketua IPW dalam siaran Apa Kabar Indonesia Malam, dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Menurutnya jika seorang Polisi bekerja sama dengan informan untuk mengungkap kasus itu memang biasa.
Baca Juga: Sela Konferensi Pers, Tersangka Narkoba di Toraja Ngaku Dibekingi Oknum Polisi
Namun, kata dia, yang dilarang adalah seorang Polisi yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kalau memang sudah biasa dalam satu pengungkapan kasus menggunakan informan itu biasa, itu memang satu mekanisme yang ditempuh, tapi yang dilarang itu anggota Polisi terlibat dalam peredaran tindak pidana itu sendiri, melindungi mengamankan satu transaksi tindak pidana,” kata Ketua IPW.
“Ini kan yang dilarang, dia menjadi oknum, jadi seperti itu, modus-modusnya kan banyak ada modus yang,” pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini, Sugeng Teguh Santoso meminta agar Polri dapat menindak tegas anggotanya yang melakukan tindak pidana.
“Intinya IPW meminta pimpinan Polri keras dan tegas di dalam hal terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana pengedaran narkoba, tegas, jelas, karena nilai transaksi dalam narkoba itu besar menggiurkan,” ujarnya.***

Share this article
Ketua IPW menyebut bahwa seorang penegak hukum khususnya Polisi tidak boleh terlibat dalam kasus pidana termasuk narkoba.