AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer disebut bisa bebas pada Juni 2023 mendatang.
Diketahui, terpidana Ricgard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim selama satu tahun enam bulan.
Sontak saja, vonis yang diterima Richard Eliezer ini langsung menjadi sorotan bahkan menimbulkan pro kontra.
Baca Juga: Richard Eliezer Kembali Dapat Angin Segar, LPSK Akan Ajukan Remisi Tambahan Atas Alasan Berikut
Selain Ronny Talapessy, tim pengacara Richard Eliezer yakni Rory Sagala tentunya sangat merasa lega karena kliennya bisa mendapat hukuman yang ringan.
Awalnya, Rory Sagala mengomentari soal sikap Ricky Rizal yang dinilai jujur oleh sang pengacara namun tidak membutuhkan LPSK.
"Kalau dibilang Ricky Rizal jujur, faktanya kalau kita lihat pertimbangan dari Majelis Hakim justru saat diperiksa menjadi saksi bahkan sampai diingatkan keterangan saudara ini (Ricky Rizal) tidak masuk akal," terang Rory Sagala dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv pada Sabtu (18/2/2023).
Oleh sebab itu, Rory kembali membahas bahwa Majelis Hakim sempat mengingatkan Ricky Rizal soal keluarga terutama istri dan anaknya.
"Tapi kalau menurut penasihat hukumnya itu sudah jujur, faktanya menurut kesimpulan Majelis Hakim itu tidak seperti itu," katanya.
Rory lantas mengatakan bahwa sikap Ricky Rizal itu sangat berbeda dari Richard Eliezer.
"Bahkan, yang menarik dibilang Majelis dalam pertimbangannya, karena konstribusi dari Richard Eliezer keterangan dari dia itu melengkapi alat bukti yang tersisa," tegas Rory.
Diketahui beberapa alat bukti ada yang dirusak dan dihilangkan, sehingga keterangan Richard Eliezer menjadi pelengkap dari alat bukti tersebut.
"Kalau dibilang Ricky Rizal berani menolak perintah, kondisinya sangat berbeda," tandasnya.
Di fakta pertimbangan, kata Rory, saat Ricky Rizal ditanya ia tidak diperintah bahkan dibentak seperti Richard Eliezer.
"Tapi kan kita lihat siapa yang berani berbalik meninggalkan skenario jahat tersebut," ungkapnya.
Rory mengatakan bahwa tim penasihat hukum dan Richard Eliezer memastikan pihaknya juga tidak akan mengajukan banding.
"Sudah pasti tidak banding," tegasnya.
Rory lantas mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung tak tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer.
"Kami mengapresiasi langkah dari Kejaksaan dalam hal ini Jampidum untuk tidak banding," kelakarnya.
Diakhir, Rory lantas memprediksi bahwa Richard Eliezer bisa saja bebas dalam waktu dekat.
"Secara pastinya belum ini, tapi mungkin mudah-mudahan tiga atau empat bulan bisa bebas," tutupnya.***

Share this article
Rory Sagala mengatakan bahwa Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas dalam waktu tiga sampai empat bulan ke depan.