AYOJAKARTA.COM - Putusan terhadap kedua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya telah selesai dibacakan oleh majelis hakim
Ferdy Sambo yang awanya di tuntut penjara seumur hidup kini ia mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi yang awalnya dituntut dengan penjara 8 tahun, kini mendapatkan vonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim.
Salah satu hal yang diungkapkan oleh hakim di persidangan adalah tidak adanya bukti yang valid mengarah kepada pelecehan seksual.
"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim dikutip dari tayangan Breaking News KOMPASTV.
Setelah sidang selesai, keluarga almarhum Brigadir J dan para penasihat hukum kemudian menggelar konferensi pers terkait putusan yang dikenakan kepada Putri Candrawathi.
Namun dalam konferensi pers tersebut terdapat salah satu ungkapan dari Martin Simanjuntak selaku penasihat hukum keluarga almarhum Brigadir J dengan nada keras yang ditujukan kepada Arman Hanis.
"Ada satu tambahan kepada rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta yang mengatakan bahwa anak dari klien saya pemerkosa, kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi," ucap Martin Simanjuntak dikutip dari live pada YouTube Irma Hutabarat.
"Khususnya untuk rekan Arman Hanis yang pada tanggal 28 Juli yang bersangkutan mengatakan pasca ekshumasi bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan seksual di Duren Tiga," lanjutnya.
Martin Simanjuntak kemudian membeberkan fakta bahwa di bulan Agustus tersebut kasus pelecehan seksual telah dilakukan SP3.
Selain itu Arman Hanis tidak melakukan permintaan maaf malah memindahkan lokasi kejadian di Magelang.
"Apa yang dilakukan oleh Arman Hanis, dia tidak meminta maaf, justru apa dia mengatakan lokus dan tempus ternyata di Magelang," ucap Martin.
"Ini mereka juga mereka tidak bisa buktikan, tidak ada visum tidak ada jejak DNA, dan mereka menambahkan Narasi dari kesimpulan sesat ya, yang hari ini dikatakan oleh Majelis Hakim harus dikesampingkan karena tidak mempertimbangkan hasil psikolog klinis dari keluarga almarhum," tambah Martin.
"Dengan tambahan juga bahwa mereka mengalami anak dari korban berkepribadian ganda, dan ini menurut kami tidak bisa diterima dengan akal sehat oleh karena itu kalau dalam waktu satu kali 24 jam tidak ada permintaan maaf maka saya akan menyerahkan kepada keluarga korban, apakan akan ditindak lanjutkan oleh keluarga korban apakah akan dilanjutkan dengan tindakan hukum," pungkas Martin.
Setelah mengatakan beberapa hal tersebut, rombongan keluarga almarhum Brigadir J kemudian meninggalkan lokasi persidangan.
Baca Juga: Richard Eliezer Tempuh Jalan Sulit, Martin Simanjuntak: Kalau Punya Hati Nurani, Susah Untuk Tidak….
Namun saat berjalan keluar sepertinya Martin Simanjuntak melihat Arman Hanis.
Ia lantas berteriak dengan lantang, meminta rekan sejawatnya tersebut agar segera meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua.
"Saya tunggu permintaan maafnya satu kali 24 jam ya!" teriak Martin Simanjuntak.***

Share this article
Pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti, Martin Simanjuntak tuntut Arman Hanis sampaikan permintaan maaf.