AYOJAKARTA.COM - Polemik hukuman Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.
Besaran tuntutan JPU kepada Richard Eliezer sebesar 12 tahun penjara rupanya tidak menyurutkan banyak pihak untuk tetap memberikan dukungan agar hakim memberikan vonis yang lebih ringan.
Atas dukungan tersebut, Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga korban Brigadir J, justru memberikan tanggapan dukungan kepada Richard Eliezer.
Bagi Martin Simanjuntak, Richard Eliezer telah menempuh jalan yang sulit untuk dapat membuat terbukanya kasus pembunuhan anak kliennya tersebut.
Seperti adanya dukungan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dengan menurunkan 122 aliansi akademi guru besar dari berbagai ilmu dan perguruan tinggi, Martin Simanjuntak pun setuju akan hal itu.
Tak hanya Martin Simanjuntak, bahkan keluarga Brigadir J menurutnya sepemahaman dengan adanya Amicus Curiae untuk membantu meringankan vonis Richard Eliezer.
“Amicus Curiae ini hadir di persidangan bukan karena Eliezer yang sebelumnya ‘berbuat jahat’ karena menembak Yosua tapi karena Richard Eliezer bertobat mengakui kesalahan meminta maaf dan berkata jujur dan membantu jalannya persidangan,” ungkap Martin seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran TV One News Sabtu 11 Februari 2023.
Menurutnya, Richard Eliezer bukan hanya membantu hukum, namun juga telah membantu keluarga Brigadir J juga.
“Oleh karena itu jadi tidak bisa dipersamakan Amicus Curiae, itu kan timbul spontan, timbul karena hati nurani, perasaan. Bahkan saya sempat lihat di acara kemarin salah satu lawyer hak asasi manusia senior yang sudah purna tugas, menjadi duta besar di luar negeri itu ikut memberikan dukungan,” kata Martin.
“Ini bagaimana keluarga (Brigadir J) mau benci, dan keluarga juga sepemahaman dengan Amicus Curiae,” imbuhnya.
Meskipun sepemahaman dengan Amicus Curiae, namun bukan berarti keluarga Brigadir J membebaskan Richard Eliezer begitu saja.
Keluarga Brigadir J tetap ingin Eliezer mempertanggungjawabkan perbuatannya walaupun tidak seberat terdakwa lainnya.
“Setuju dalam artian Richard tetap dianggap bersalah tetapi pertanggung jawabkanlah itu dan jangan diberatkan, karena itu harus diringankan berdasarkan undang-undang, berdasarkan hati nurani dari keluarga korban, dan juga berdasarkan statusnya juga sebagai JC (Justice Collaborator),” jelasnya.
Bagi Martin, Eliezer sudah menempuh jalan yang sangat sulit untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J ini dengan segala resiko yang akan diterimanya.
“Dia sudah membantu, saya sudah bilang dari awal kalau Richard tidak jujur dikenai pasal berapa, 338. Ancaman maksimal 15 tahun. Kalau dia tutup mulut saja, terima duit Sambo selesai barang itu. Dia cukup mempertanggungjawabkan mungkin 6 tahun 7 tahun 5 tahun,” jelas Martin.
“Dia pakai itu nggak? Enggak! Dia menempuh jalan yang sulit, ini yang maksud saya kalau kita punya hati nurani, susah untuk tidak mempertimbangkan hal tersebut,” tegasnya.
“Makanya kalau ada yang mengatakan dia penegak hukum sudah menggunakan jasa Eliezer tapi tetep mengatakan Richard Eliezer adalah pelaku utama ini perlu dites kejiwaannya!” tegasnya lagi.***

Share this article
Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga korban Brigadir J, justru memberikan tanggapan dukungan ke Richard Eliezer. Sebut soal hati nurani